RANTAU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif pemuda asal Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial A (22) menyebar foto syur mantan pacarnya.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, pelaku menyebar foto syur mantan pacarnya lantaran sakit hati ditinggal nikah.
"Alasan tersangka meng-upload foto syur korban dikarenakan tersangka sakit hati dibohongi dan ditinggalkan nikah oleh korban," ujar Ernesto Saiser kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Pemuda di Kalsel Ditangkap Saat Jualan Durian
Ernesto mengungkapkan antara pelaku dan korban sudah 2 tahun lamanya menjalin cinta. Selama berpacaran, korban sering mengirimkan foto syur ke pelaku.
Yang membuat pelaku bertambah sakit hati, korban ternyata telah menikah pada Desember 2022. Hal itu baru diketahui pelaku belakangan.
"Selama pacaran kurang lebih 2 tahun lamanya, korban tidak pernah mengaku telah menikah kepada tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Tak Terima Diputus, Remaja di Banyumas Sebar Foto Syur Pacarnya di Telegram
Selain itu, pelaku juga pernah mengajak korban untuk bertemu. Namun hal tersebut ditolak oleh korban sehingga pelaku tak berpikir lagi dan langsung menyebar foto syur korban ke media sosial miliknya.
"Tersangka yang gelap mata langsung mengupload foto syur korban ke akun Instagram milik korban yang pada saat itu tertaut di HP milik tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial A (22) di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalsel ditangkap polisi lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pornografi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.