Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Satu Bulan Bebas, Residivis Kembali Berulah Curi Motor di Palembang, Sudah 2 Kali Dipenjara

Kompas.com - 23/02/2023, 18:16 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Baru satu bulan menghirup udara bebas, Heriyanto (38) harus kembali mendekam di sel tahanan polda Sumatera Selatan karena mencuri motor warga di Kecamatan Gandus, Palembang.

Heriyanto ditangkap di kamar penginapan Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Banyuasin, Sumatera Selatan saat bercumbu dengan kekasihnya.

Tanpa perlawanan, Heriyanto langsung dibawa Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Baru Bebas Desember, Residivis Narkoba Kembali Bisnis Sabu dengan Mantan Napi Lain

“Tersangka tidak bisa mengelak lagi saat kami membawa rekaman CCTV saat tersangka ini beraksi,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (23/2/2023).

Agus menjelaskan, dari catatan mereka, Heriyanto sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda.

Penangkapan kali ini, Heriyanto mencuri sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam nopol BG 2566 JAO yang terparkir di halaman rumah korban di Jalan R Sudarman Ganda Subrata, Lorong Al Hikmah, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang pada Sabtu (18/2/2023) kemarin.

“Tersangka adalah residivis, pernah ditangkap kasus pengeroyokan dan pencurian tabung gas. Kami masih terus kembangkan dugaan adanya kasus lain,” ujar Agus.

Sementara, pengakuan tersangka Heriyanto, ia semula tak memiliki niat untuk mencuri motor.

Namun, saat melintas di rumah korban, kunci kontak sepeda motor itu terlihat menggantung sementara pemiliknya berada di dalam.

“Saya iseng langsung ambil dan kabur. Motor itu tidak dijual, mau dipakai sendiri rencananya,”kata Heriyanto.

Baca juga: Tangkap Seorang Penjambret di Jayapura, Polisi: Pelaku Residivis dan Sudah 7 Kali Beraksi

Pria ini mengaku belum memiliki istri. Menurutnya perempuan yang ada di penginapan tersebut merupakan kekasihnya.

“Rencananya mau menikah, tapi tertangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Heriyanto dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Kakek di Buton Tengah Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Kakek di Buton Tengah Ditangkap Polisi

Regional
[POPULER REGIONAL] Sopir Truk Laka Bawen Jadi Tersangka | Pengosongan Pulau Rempang Ditunda

[POPULER REGIONAL] Sopir Truk Laka Bawen Jadi Tersangka | Pengosongan Pulau Rempang Ditunda

Regional
Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Regional
2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

Regional
Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Regional
Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Regional
10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

Regional
Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Regional
DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

Regional
Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Regional
Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Regional
SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

Regional
Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Regional
Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Regional
Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com