JAMBI,KOMPAS.com - Sidang perdana pelanggaran angkutan batu bara masuk kota, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana denda Rp 30 juta atau kurungan 3 bulan penjara kepada sopir Rudiantara alias Rudi.
Sopir angkutan batu bara ini menjalani sidang sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Negeri Jambi karena didakwa melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.
Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Rio Destrado memutuskan terdakwa harus membayar denda Rp 30 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
"Saya menerima putusan dari majelis hakim," kata Rudiantara saat persidangan Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Harus Ada Jalan Khusus bagi Kendaraan Pengangkut Batu Bara
Ia mengatakan, telah menerima hukuman dan akan segera membayar denda tersebut, dengan setor ke kas daerah Kota Jambi.
Sementara itu, Walikota Jambi Syarif Fasha yang menyaksikan langsung sidang terbuka untuk umum ini menuturkan, dirinya puas atas penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Jambi.
"Perda ini sudah lama kita berlakukan seperti awal-awal tahun 2018 kepada angkutan-angkutan CPO, karet, dan batu bara," kata Fasha.
Fasha menjelaskan, sejak Perda pertama kali diberlakukan, jumlah angkutan belum banyak seperti sekarang dan tidak membuat macet. Oleh karena itu hanya dilakukan tindakan penilangan dan ada juga yang didenda, tapi tidak diekspose karena dalam satu bulan hanya ada 1-2 kendaraan yang melanggar.
"Dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara, tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Maka kita perketat penegakan aturan," jelas Fasha.
Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda menurut dirinya harus besar nominalnya agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.
Sopir angkutan batu bara, Rudiantara saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/2/2023)
Sopir angkutan batu bara, Rudiantara saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/2/2023)
"Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya," kata Fasha.
"Masih ada 3 terdakwa lagi yang menunggu untuk di sidang setelah ini. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya," sambung dia.
Fasha menegaskan sebenarnya pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi tegas dalam menegakkan aturan.