Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/02/2023, 14:53 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dalam sidang yang digelar, Jumat (10/2/2023).

Mardani dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro menganggap Mardani telah melanggar Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Pertambangan Sebesar Rp 118 Miliar

"Terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Heru saat membacakan vonis, Jumat.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Mardani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.

Jika tidak mampu membayar uang tersebut maka, harta benda Mardani akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun," sambung Heru.

Usai mendengar putusan dari majelis hakim, Mardani yang hadir dalam persidangan melalui virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca juga: Menyelisik Efektivitas Otonomi Daerah, Mardani Ali Sera Usul Jumlah Provinsi Ditambah

Mardani selanjutnya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya apakah akan memutuskan banding atau menerima putusan pengadilan.

"Dengan waktu tujuh hari saya meminta untuk berpikir dan saya akan berkoordinasi dengan tim hukum saya yang nantinya akan kami putuskan,” ujar Mardani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com