Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Pertambangan Sebesar Rp 118 Miliar

Kompas.com - 10/11/2022, 15:45 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.comSidang perdana kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Kamis (10/11/2022).

Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi seperti yang termaktub dalam Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada persidangan itu, Mardani hadir secara virtual karena masih berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu tetap dihadiri secara lengkap oleh lima Majelis Hakim, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, serta seluruh kuasa hukum di ruang sidang.

Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang, Mardani Maming Jalani Sidang Perdana Kamis

JPU KPK Budhi Sarumpaet mengatakan Mardani diduga telah menerima uang suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 118 Miliar saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2016-2018.

Selain itu, Budi juga mengatakan jika Mardani yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu telah melampaui kewenangannya yang berani mengalihkan IUP ke perusahaan lain.

"Kami mendakwa Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar. Kewenangan yang dimiliki oleh seorang bupati waktu itu sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP kepada perusahaan lain sesuai ketentuan UU minerba pasal 93. Tapi itu tetap dilakukan Mardani," beber Budi Sarumpaet saat persidangan.

Budi juga menilai jika Mardani melakukan pelanggaran administratif. Dia mengatakan dalam IUP tersebut tidak ditandatangani sejumlah pihak yang berkompeten di Tanah Bumbu waktu itu.

"Seharusnya IUP itu harus diparaf oleh Kepala Dinas, sekda, Kabag hukum dan asisten 2. Itu juga yang tidak dilakukan Mardani waktu itu," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir mengatakan agar Pengadilan dan JPU segera saja membuktikan apakah Mardani telah menerima suap IUP seperti yang didakwakan.

Seluruh kuasa hukum sepakat tidak melakukan eksepsi atau sanggahan agar proses peradilan bisa secepatnya diselesaikan.

"Eksepsi itu kan formal saja, jadi kami meminta langsung saja minggu depan pembuktian, agar proses persidangan ini segera cepat selesai," kata Abdul Qodir.

Karena tak ada eksepsi, sidang perdana Mardani berlangsung cepat. Sesuai agenda, sidang akan dilanjutkan pada, Kamis (17/11/2022) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com