Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jalani Sidang Perdana, Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Pertambangan Sebesar Rp 118 Miliar

Kompas.com - 10/11/2022, 15:45 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.comSidang perdana kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Kamis (10/11/2022).

Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi seperti yang termaktub dalam Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada persidangan itu, Mardani hadir secara virtual karena masih berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu tetap dihadiri secara lengkap oleh lima Majelis Hakim, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, serta seluruh kuasa hukum di ruang sidang.

Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang, Mardani Maming Jalani Sidang Perdana Kamis

JPU KPK Budhi Sarumpaet mengatakan Mardani diduga telah menerima uang suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 118 Miliar saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2016-2018.

Selain itu, Budi juga mengatakan jika Mardani yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu telah melampaui kewenangannya yang berani mengalihkan IUP ke perusahaan lain.

"Kami mendakwa Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar. Kewenangan yang dimiliki oleh seorang bupati waktu itu sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP kepada perusahaan lain sesuai ketentuan UU minerba pasal 93. Tapi itu tetap dilakukan Mardani," beber Budi Sarumpaet saat persidangan.

Budi juga menilai jika Mardani melakukan pelanggaran administratif. Dia mengatakan dalam IUP tersebut tidak ditandatangani sejumlah pihak yang berkompeten di Tanah Bumbu waktu itu.

"Seharusnya IUP itu harus diparaf oleh Kepala Dinas, sekda, Kabag hukum dan asisten 2. Itu juga yang tidak dilakukan Mardani waktu itu," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir mengatakan agar Pengadilan dan JPU segera saja membuktikan apakah Mardani telah menerima suap IUP seperti yang didakwakan.

Seluruh kuasa hukum sepakat tidak melakukan eksepsi atau sanggahan agar proses peradilan bisa secepatnya diselesaikan.

"Eksepsi itu kan formal saja, jadi kami meminta langsung saja minggu depan pembuktian, agar proses persidangan ini segera cepat selesai," kata Abdul Qodir.

Karena tak ada eksepsi, sidang perdana Mardani berlangsung cepat. Sesuai agenda, sidang akan dilanjutkan pada, Kamis (17/11/2022) pekan depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuras Isi Toko Milik Ibunya Sendiri, Pemuda di Tarakan Dilaporkan Sang Ibu

Kuras Isi Toko Milik Ibunya Sendiri, Pemuda di Tarakan Dilaporkan Sang Ibu

Regional
Kronologi Pria di Manado Bunuh Bocah 7 Tahun, Korban Ditenggelamkan lalu Diperkosa

Kronologi Pria di Manado Bunuh Bocah 7 Tahun, Korban Ditenggelamkan lalu Diperkosa

Regional
Jenazah Perempuan dan Bayi di Ladang Tebu Kediri Masih Misteri, Polisi Sebar Pamflet Ciri-ciri Korban

Jenazah Perempuan dan Bayi di Ladang Tebu Kediri Masih Misteri, Polisi Sebar Pamflet Ciri-ciri Korban

Regional
Puluhan Pemuda Perguruan Silat Lakukan Aksi Sweeping Bersenjata Tajam di Blora Diamankan Polisi

Puluhan Pemuda Perguruan Silat Lakukan Aksi Sweeping Bersenjata Tajam di Blora Diamankan Polisi

Regional
PDI-P Di-bully Gegara Kadernya Dianggap Penyebab Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, FX Rudy: Sudah Biasa

PDI-P Di-bully Gegara Kadernya Dianggap Penyebab Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, FX Rudy: Sudah Biasa

Regional
Patroli Cyber Polisi Bongkar Prostitusi Online di Salatiga, Muncikari Ditangkap

Patroli Cyber Polisi Bongkar Prostitusi Online di Salatiga, Muncikari Ditangkap

Regional
Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Dibunuh Pacar Kakak Angkat, Korban Ditenggelamkan di Pantai

Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Dibunuh Pacar Kakak Angkat, Korban Ditenggelamkan di Pantai

Regional
Gunung Ile Lewotolok Bentuk Kubah Lava Baru akibat Erupsi Terus-menerus

Gunung Ile Lewotolok Bentuk Kubah Lava Baru akibat Erupsi Terus-menerus

Regional
FX Rudy Beberkan Alasan PDI-P Baru Menolak Israel Jelang Drawing Piala Dunia U-20

FX Rudy Beberkan Alasan PDI-P Baru Menolak Israel Jelang Drawing Piala Dunia U-20

Regional
Remaja di Medan Beli Motor dengan Uang Mainan, Korban Kesal Lalu Melapor Polisi

Remaja di Medan Beli Motor dengan Uang Mainan, Korban Kesal Lalu Melapor Polisi

Regional
Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang di Riau, Warga Lihat Pelaku Seret Korban

Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang di Riau, Warga Lihat Pelaku Seret Korban

Regional
Koordinator Perjalanan Kasus Penyelundupan 13 WNA Irak ke Australia Dibekuk

Koordinator Perjalanan Kasus Penyelundupan 13 WNA Irak ke Australia Dibekuk

Regional
Jokowi Ajak Perusahaan Tambang Mencontoh PT Vale dalam Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Jokowi Ajak Perusahaan Tambang Mencontoh PT Vale dalam Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Regional
Modus Wakil Ketua DPRD Sukabumi Gelapkan Mobil Mewah, Barang Digadaikan, Biaya Sewa Rp 6 Juta Per Minggu

Modus Wakil Ketua DPRD Sukabumi Gelapkan Mobil Mewah, Barang Digadaikan, Biaya Sewa Rp 6 Juta Per Minggu

Regional
Petani di NTT Diminta Tanam Palawija Antisipasi Kekurangan Pangan akibat Kemarau

Petani di NTT Diminta Tanam Palawija Antisipasi Kekurangan Pangan akibat Kemarau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke