Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Sentra IKM, Eks Kepala Dinkop UMK Kota Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/02/2023, 09:17 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Yoyo Wicahyono divonis 1 tahun penjara pada kasus korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM di Kota Serang, Banten.

Selain Yoyo, Darussalam dari pihak swasta CV Gelar Mandiri sebagai kontraktor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 567 juta sesuai dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Baca juga: Hadapi Resesi, Kementerian Perindustrian Gelontorkan Rp 49 Miliar untuk IKM

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicahyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan. Kamis (9/2/2023) malam.

Selain itu, untuk terdakwa Darussalam diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara Rp 567 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda akan disita dan bila tidak mencukupi akan diganti 1 tahun penjara.

"Uang titipan Rp 567 juta kepada jaksa penuntut umum diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Darussalam," ujar Dedy.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum untuk kedua terdakwa. Penuntut umum sebelumnya meminta hakim menghukum keduanya 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Yoyo Wicahyono dan tim Penuntut umum Mulyana dan Endo Prabowo mengaku akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Sementara terdakwa Darussalam saat ditanya hakim menerima vonis hakim tersebut.

"Menerima yang mulia," ucap Darussalam.

Baca juga: Korupsi Proyek Sentra IKM, Eks Kepala Dinkop UKM Kota Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dalam dakwaan, Pemkot Serang pada tahun 2020 mengalokasi pembangunan sentra IKM sebesar Rp 5,9 miliar.

Pada prosesnya, terdakwa Darussalam melakukan penawaran untuk mengerjakan proyek revitalisasi sentra IKM di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Namun, Darussalam memalsukan dokumen penawaran dari CV Gelar Putra Mandiri.

Penawaran perusahaan ini jumlahnya Rp 5,3 miliar dari pagu paket Rp 5,5 miliar kemudian disetujui dan dilakukan penandatangan kontrak kerja dihadapan terdakwa Yoyo Wicahyono yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinkop UKM Perindag.

Pada pelaksanaannya, didapati adanya kekurangan baik volume maupun biaya pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com