Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasai Hasis dan Ganja, WN Slovakia di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/02/2023, 14:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.COM- Seorang pria warga negara Slovakia, berinisial MH (38), ditangkap jajaran Polres Badung, Bali, karena kedapatan menguasai Narkotika jenis hasis seberat 326 gram dan Ganja seberat 263 gram.

Akibatnya, pria yang sudah 10 tahun tinggal di Bali ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan, WNA tersebut ditangkap di Jalan Pertanian, Desa. Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Karena Narkoba dan Desersi, 2 Orang Polisi di Gorontalo Dipecat

Saat itu, polisi menemukan sebuah amplop putih berisi satu paket plastik klip yang didalamnya terdapat gumpalan coklat diduga narkotika jenis hasis.

Selanjutnya, polisi melakukan pengeledahan di rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu gumpalan besar warna coklat diduga narkotika jenis hasis, satu plastik klip berisi batang, daun dan biji kering didiga ganja, dan 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja.

"Kita ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika sehingga kita melakukan penyelidikan dan pengeledahan di rumah tersebut. Barang bukti hasis seberat 326 gram dan ganja seberat 263 gram," kata dia kepada wartawan pada Rabu (8/2/2023).

Leo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui sumber Narkotika yang disita dari tangan WNA tersebut.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengetahui apakah dia pengedar atau sekedar pemakai.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Kafe Solo, Polisi Amankan Hampir 1 Kg Ganja

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tinggal di Bali selama 10 tahun, namun tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

"Masih kita kembangkan karena baru kita amankan dua hari lalu,termasuk arah sumber barangnya. Mengakui barang itu miliknya tapi sumber dari mana belum diakui olehnya. Dia mengaku memakai cuma kita lagi cek urinenya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Satu Warga Purworejo Terseret Ombak Genjik hingga Hilang

Detik-detik Satu Warga Purworejo Terseret Ombak Genjik hingga Hilang

Regional
Usai Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Usai Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Regional
Gunung Marapi Meletus Lagi dan Lontarkan Abu Setinggi 1 Kilometer

Gunung Marapi Meletus Lagi dan Lontarkan Abu Setinggi 1 Kilometer

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Identitas Jasad di Sungai Semarang Diketahui, Korban Berusaha Bunuh Diri 3 Kali

Identitas Jasad di Sungai Semarang Diketahui, Korban Berusaha Bunuh Diri 3 Kali

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan Tebal

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan Tebal

Regional
Cekcok Usai Pesta Miras, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di NTT

Cekcok Usai Pesta Miras, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di NTT

Regional
[POPULER NUSANTARA] Detik-detik Kilang Pertamina di Balikpapan Terbakar | Nama Program 'Makan Siang Gratis' Diubah

[POPULER NUSANTARA] Detik-detik Kilang Pertamina di Balikpapan Terbakar | Nama Program "Makan Siang Gratis" Diubah

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Cycling de Jabar 2024 Makin Populer, Upaya Menumbuhkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Cycling de Jabar 2024 Makin Populer, Upaya Menumbuhkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Regional
Detik-detik Buronan Tewas Ditembak Polisi di Pekanbaru

Detik-detik Buronan Tewas Ditembak Polisi di Pekanbaru

Regional
Terekam CCTV, Pengendara Motor di Purwakarta Terlindas Truk Saat Ditilang Polisi

Terekam CCTV, Pengendara Motor di Purwakarta Terlindas Truk Saat Ditilang Polisi

Regional
Cerita Tambal Ban di Pamekasan Bisa Naik Haji, Daftar dari 2011

Cerita Tambal Ban di Pamekasan Bisa Naik Haji, Daftar dari 2011

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com