PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Riau, menangkap dua pria pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kedua pelaku berinisial AI (28) dan AT (20). Mereka mencabuli seorang anak perempuan berstatus pelajar berusia 13 tahun dengan memberi uang Rp 20.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, korban dicabuli kedua pelaku di rumah orangtuanya, di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Keluarga Bocah TK Korban Pencabulan di Mojokerto Pindah Tempat Tinggal
"Korban dibujuk rayu dan diimingi dengan uang," kata Andrie kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin (30/1/2023).
Andrie menjelaskan, kedua pelaku pencabulan ditangkap pada Kamis (26/1/2023), setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
"Kedua pelaku kita tangkap sehari setelah dilaporkan oleh orangtua korban," ujar Andrie.
Baca juga: Bocah Penjual Jajanan Keliling Dicabuli Kakek di Berau, Diiming-imingi Uang Rp 10.000
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Pekanbaru. Kata Andrie, kasusnya tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.