KOMPAS.com - Seorang pendaki wanita asal Madiun, Jawa Timur yang ditemukan tewas di Geger Boyo kawasan Puncak Gunung Lawu ternyata tidak memiliki izin mendaki.
Korban diketahui naik melalui jalur pendakian Pos Cemoro Sewu, namun tidak melakukan registrasi terlebih dahulu.
Hingga korban ditemukan tewas pertama kali oleh relawan pada Minggu (29/1/2023).
Saat itu, korban ditemukan terperosok di bibir tebing.
Baca juga: Pendaki Perempuan yang Tewas di Puncak Gunung Lawu Berhasil Dievakuasi
Komandan Markas SAR Karanganyar, Arif Sukro Yunianto mengatakan korban merupakan pendaki ilegal, yang tidak miliki izin mendaki ke puncak Gunung Lawu.
Keberadaan korban, sempat terekam kamera oleh pendaki lain saat mendaki sebelum ditemukan tewas, pada pukul 12.55 WIB, Minggu (29/1/2022).
"Korban diketahui mendaki dari Cemoro Sewu, tapi tidak registrasi ke petugas," jelas dia.
"(Ditemukan) Warga saat jalan ke arah geger boyo, Gunung Lawu, pada saat di perjalanan menemukan korban atas nama Gati Ambarwati tergeletak di pepohonan di sekitaran TKP," ungkap dia.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas pertama kali oleh relawan bernama Agus dan Jarwo pada Minggu (29/1/2023).
Relawan Anak Gunung Lawu yang bertugas di Pos Cemoro Kandang, Budi mengatakan, korban ditemukan pertama kali oleh Agus dan Jarwo, relawan yang sering membantu Mbok Yem, pemilik salah satu warung di Puncak Gunung Lawu saat mencari kayu bakar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.