Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Guru Mengaji Cabuli 6 Santri, Pondok Pesantren di Kubu Raya Ditutup

Kompas.com - 23/01/2023, 15:27 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menutup operasional sebuah pondok pesantren (ponpes) menyusul adanya kasus sodomi dan pelecehan seksual terhadap 6 santri.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, penutupan ponpes tersebut dilakukan setelah adanya rapat koordinasi pemerintah daerah bersama masyarakat dan pihak pesantren.

Muda mendorong, pihak terkait segera memberikan pendampingan terhadap korban. Selain itu juga mendorong penyidik kepolisian memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pemkab Kubu Raya telah melakukan rapat koordinasi, hasilnya pesantren itu diperintahkan agar mengosongkan dan menghentikan kegiatannya,” kata Muda saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Diduga Cabuli 6 Santri, Guru Mengaji di Kubu Raya Ditangkap

Dia mengatakan sebenarnya pondok pesantren tersebut belum memiliki izin. Selain itu, dia menilai jika dibiarkan tetap beroperasi bisa memicu kemarahan warga.

“Jika dibiarkan tetap beroperasi, kami khawatir menimbulkan perhatian berbagai pihak sehingga dapat menyulut emosi warga sekitar menjadi anarkis,” ucap Muda.

Sebelumnya diberitakan, AZ (18), seorang tenaga pengajar di sebuah tempat belajar mengaji di Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap enam orang santri yang masih di bawah umur.

Kepala Polisis Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, pelecehan yang dilakukan berupa oral seks dan ada yang disodomi.

“Terduga pelaku AZ telah kita tangkap dan periksa, serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (20/1/2023). 

Arief menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua korban yang mendapat cerita kedua anaknya telah dilecehkan oleh pelaku selama belajar mengaji.

Bahkan, kepada orangtuanya, korban tidak mau kembali ke belajar mengaji ke tempat tersebut, karena merasa trauma.

“Awalnya korban ini dijemput orangtuanya untuk pergi ke acara keluarga, namun tidak mau kembali ke tempat tersebut. Setelah didalami, ternyata korban telah dilecehkan pelaku,” ucap Arief.

Baca juga: Guru Taekwondo di Pontianak Cabuli Muridnya di Lapangan Sekolah hingga Selasar Masjid

Dalam pengembangan, jumlah korban pelecehan mencapai enam orang yang seluruhnya merupakan santri di pondok tersebut. Pelaku melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu.

Atas perbuatannya, tersangka AZ dijerat Pasal 76 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pengakuan korban, pelecehan telah dilakukan berulangkalu sejam November 2023,” ungkap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com