PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang oknum guru taekwondo di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, korbannya tak lain adalah muridnya sendiri berusia 14 tahun.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan kakak korban,” kata Indra kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kapolres: Korban Ada 4 Orang
Indra menerangkan, tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba tubuh korban dan telah dilakukan sebanyak tiga kali, sejak Februari 2022.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di lapangan sekolah hingga di selasar masjid usai latihan taekwondo,” ungkap Indra.
Perbuatan tersangka kemudian diketahui kakak korban, sehingga langsung berinisiatif melaporkannya ke pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, tersangka pun mengakui perbuatannya.
Indra menegaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Tentang Pelindungan Anak dan Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
“Kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak," tutup Indra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.