MANADO, KOMPAS.com - Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut).
Terduga pelaku akhirnya bisa ditangkap polisi.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku yaitu pria berinisial IU (40) pada hari Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kapolres: Korban Ada 4 Orang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia delapan tahun ini sejak bulan Agustus hingga 25 Desember 2022.
"Terduga pelaku melakukan pencabulan lebih dari satu kali sejak Agustus hingga Desember 2022. Usai mencabuli korban, terduga pelaku lantas memberikan uang Rp 5.000 dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun," ujar Jules.
Baca juga: Trauma, Bocah TK Korban Pencabulan 3 Anak SD di Mojokerto Enggan Sekolah
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua korban yang melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku.
"Melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku, orangtua korban merasa curiga. Akhirnya setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban mengaku jika ia sudah dicabuli oleh terduga pelaku," lanjutnya.
Setelah mendengarkan pengakuan korban, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapat laporan orangtua korban, polisi segera melakukan pencarian dan menangkap terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.
"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.