KUPANG, KOMPAS.com - Seorang petugas satuan pengamanan di Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kupang bernama Johanis mengalami nasib apes. Motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DH 4902 HK dicuri saat dititip di salah satu tambal ban di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Setelah kita terima laporan, anggota menyelidiki dan menangkap pelaku berinisial NSN (23)," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Warga Kupang Ditangkap Usai Pakai Bom Ikan, Petugas Dengar 2 Kali Ledakan
Krisna menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ban motor Johanis mengalami pecah ban pada Kamis (5/1/2023) pagi.
Motor itu dibawa ke tempat tambal ban di Jalan Fetor Foenai, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa.
"Johanis meninggalkan sepeda motor tersebut di tempat tambal ban dan balik ke rumah karena antara korban Johanis dan pemilik tambal ban saling kenal," ujar Krisna.
Pada pukul 23.00 Wita, Johanis kembali ke tempat tambal ban. Namun, ia terkejut karena motornya tak berada di tempat. Usaha tambal ban juga sudah tutup.
"Keesokan harinya korban Johanis kembali dan menanyakan sepeda motornya ke pemilik tempat usaha tambal ban, namun pemilik usaha dan pekerjanya mengatakan mereka tidak tahu keberadaan sepeda motor itu," ungkap Krisna.
Setelah mengetahui motornya raib, Johanis langsung mendatangi piket Polresta Kupang Kota dan membuat laporan polisi dengan nomor : LP/ B/ 11/I/2023/SPKT/Polresta Kupang / Polda NTT.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras bergerak mencari saksi dan petunjuk lain untuk membuat terang kasus tersebut.
Berdasarkan penelusuran, polisi mendapat informasi terkait identitas pelaku yang diduga membawa kabur motor tersebut. Pelaku berinisial NSN telah melarikan diri ke Desa Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca juga: Siswa Kelas 2 SD Asal Kupang Juarai Kompetisi Matematika Internasional, Kalahkan 7.000 Peserta Lain
Jatanras berkoordinasi dengan personel Polsek Kuanfatu dan menangkap pelaku NSN, Minggu (15/1/2023).
"Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah 10 hari pelariannya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.