Salin Artikel

Dititip di Tempat Tambal Ban, Motor Milik Satpam di Kupang Hilang

"Setelah kita terima laporan, anggota menyelidiki dan menangkap pelaku berinisial NSN (23)," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Krisna menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ban motor Johanis mengalami pecah ban pada Kamis (5/1/2023) pagi.

Motor itu dibawa ke tempat tambal ban di Jalan Fetor Foenai, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa.

"Johanis meninggalkan sepeda motor tersebut di tempat tambal ban dan balik ke rumah karena antara korban Johanis dan pemilik tambal ban saling kenal," ujar Krisna.

Pada pukul 23.00 Wita, Johanis kembali ke tempat tambal ban. Namun, ia terkejut karena motornya tak berada di tempat. Usaha tambal ban juga sudah tutup.

"Keesokan harinya korban Johanis kembali dan menanyakan sepeda motornya ke pemilik tempat usaha tambal ban, namun pemilik usaha dan pekerjanya mengatakan mereka tidak tahu keberadaan sepeda motor itu," ungkap Krisna.

Setelah mengetahui motornya raib, Johanis langsung mendatangi piket Polresta Kupang Kota dan membuat laporan polisi dengan nomor : LP/ B/ 11/I/2023/SPKT/Polresta Kupang / Polda NTT.

Setelah menerima laporan, tim Jatanras bergerak mencari saksi dan petunjuk lain untuk membuat terang kasus tersebut.

Berdasarkan penelusuran, polisi mendapat informasi terkait identitas pelaku yang diduga membawa kabur motor tersebut. Pelaku berinisial NSN telah melarikan diri ke Desa Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Jatanras berkoordinasi dengan personel Polsek Kuanfatu dan menangkap pelaku NSN, Minggu (15/1/2023).

"Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah 10 hari pelariannya," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/16/113511478/dititip-di-tempat-tambal-ban-motor-milik-satpam-di-kupang-hilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke