KUPANG, KOMPAS.com - FN (39) warga Desa Uiasa, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Dia ditangkap setelah diduga melakukan aktivitas mencari ikan menggunakan bom ikan.
"Pelaku ini kita tangkap Sabtu (14/1//2023)," kata Kepala Bagian Bina Operasional Ditpolairud Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gede Putra Yase, dalam keterangan pers, Senin (16/1/2023).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 15 Januari 2023
Gede menuturkan, kejadian bermula saat petugas Ditsatpolairud menerima informasi dari warga, terkait adanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah Perairan Desa Uiasa.
Sejumlah personel yang menggunakan kapal patroli kemudian mendatangi lokasi untuk memantau.
Tiba di Perairan Uiasa, petugas melihat perahu yang sedang ditumpangi pelaku FN.
Saat itu, petugas mendengar dua kali bunyi ledakan.
Baca juga: Sampel Salome yang Diduga Berisi Kulit dan Bulu Tikus Dikirim ke BPOM Kupang
"Saat ledakan, muncul semburan air laut ke atas, sehingga anggota kita langsung mengejar para pelaku," ujar Gede.
Pelaku FN kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sedangkan pelaku lainnya kabur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.