LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengaku kebingungan dengan aturan warung kecil tidak bisa lagi menjual gas elpiji 3 kilogram.
Masyarakat hanya bisa membeli gas melon itu di penyalur resmi atau sub penyalur (pangkalan gas) dengan menunjukkan KTP.
Riduan Ahmad (30) warga Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung mengatakan agak khawatir dengan imbas aturan itu.
"Kalau saya sih jujur ribet, Mas," kata Riduan, dihubungi, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Tolak Rencana Warung Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang Keluhkan Akan Kehilangan Pelanggan
Kerepotan ini menyangkut ketersediaan gas dan juga jam operasional pangkalan. Menurutnya, tidak semua pangkalan buka hingga larut malam.
"Kalau pas malam gas habis dan kita lagi butuh banget, gimana?" kata bapak satu anak ini.
Terlebih, pangkalan gas yang dekat dengan kediamannya berjarak cukup jauh, dan hal ini dipastikan menyusahkan istrinya jika gas habis ketika dia sedang bekerja siang hari.
"Yang jelas pangkalan jauh, kita hanya mengandalkan warung (pengecer) kalau semisal sedang butuh malam, mau cari ke pangkalan mana yang buka kan bikin ribet. Atau pas siang saya lagi kerja," kata Riduan.
Riduan berpendapat jika kondisi sekarang tetap dipertahankan. Karena warung kecil pun biasanya hanya menjual ke konsumen yang merupakan warga sekitar saja.
"Mending seperti biasa aja, biar enggak bikin bingung masyarakat. Tau sendiri, pilih enggak dapet gas atau di perengutin bini," kata Riduan.
Baca juga: Warung Kecil Tak Bisa Jual LPG 3 Kg, Begini Cara Daftar Agen Resmi LPG Pertamina
Pendapat senada juga dikatakan Hendra Arifin (34) warga Kecamatan Kemiling yang mengaku lokasi pangkalan gas dengan komplek perumahannya cukup jauh.
"Paling dekat yang jual gas ya warung kecil itu, sering itu saya kehabisan pas malam, warung masih buka. Pangkalan yang terdekat jam 5 sore udah nutup," kata Hendra.
Jika pun terpaksa harus membeli di SPBU, sering kali stok sudah habis saat dia mendatangi SPBU itu.
"Posisi pangkalan sama SPBU lebih dekat SPBU kalau dari rumah, masalahnya sering stok kosong," kata Hendra.