Salin Artikel

Warung Kecil Tak Bisa Jual Gas 3 Kg, Warga: Kalau Kehabisan Pas Malam Gimana?

Masyarakat hanya bisa membeli gas melon itu di penyalur resmi atau sub penyalur (pangkalan gas) dengan menunjukkan KTP.

Riduan Ahmad (30) warga Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung mengatakan agak khawatir dengan imbas aturan itu.

"Kalau saya sih jujur ribet, Mas," kata Riduan, dihubungi, Sabtu (14/1/2023).

Kerepotan ini menyangkut ketersediaan gas dan juga jam operasional pangkalan. Menurutnya, tidak semua pangkalan buka hingga larut malam.

"Kalau pas malam gas habis dan kita lagi butuh banget, gimana?" kata bapak satu anak ini.

Terlebih, pangkalan gas yang dekat dengan kediamannya berjarak cukup jauh, dan hal ini dipastikan menyusahkan istrinya jika gas habis ketika dia sedang bekerja siang hari.

"Yang jelas pangkalan jauh, kita hanya mengandalkan warung (pengecer) kalau semisal sedang butuh malam, mau cari ke pangkalan mana yang buka kan bikin ribet. Atau pas siang saya lagi kerja," kata Riduan.

Riduan berpendapat jika kondisi sekarang tetap dipertahankan. Karena warung kecil pun biasanya hanya menjual ke konsumen yang merupakan warga sekitar saja.

"Mending seperti biasa aja, biar enggak bikin bingung masyarakat. Tau sendiri, pilih enggak dapet gas atau di perengutin bini," kata Riduan.

Pendapat senada juga dikatakan Hendra Arifin (34) warga Kecamatan Kemiling yang mengaku lokasi pangkalan gas dengan komplek perumahannya cukup jauh.

"Paling dekat yang jual gas ya warung kecil itu, sering itu saya kehabisan pas malam, warung masih buka. Pangkalan yang terdekat jam 5 sore udah nutup," kata Hendra.

Jika pun terpaksa harus membeli di SPBU, sering kali stok sudah habis saat dia mendatangi SPBU itu.

"Posisi pangkalan sama SPBU lebih dekat SPBU kalau dari rumah, masalahnya sering stok kosong," kata Hendra.


Sementara itu, Yeyen Yunita (30) warga Kelurahan Pinang Jaya mengatakan jika aturan itu benar diberlakukan, dia kemungkinan akan mengkonversi ke gas ukuran 12 kilogram.

"Jadi pikir-pikir kayaknya ganti ke (gas) 12 kilogram saja, atau setidaknya ke gas yang 5 kilogram. Biar agak awet," kata Yeyen.

Menurutnya, dengan melihat kebutuhan memasak saat ini, dia memperkirakan gas 12 kilogram bisa tahan sampai dua bulan.

"Di rumah cuma orang empat, saya, suami sama anak-anak, masak juga cuma dua kali saja sehari," kata Yeyen.

Diketahui, pemerintah berencana membatasi penjualan gas melon hanya di penyalur resmi atau sub penyalur (pangkalan).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, rencana ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah.

"Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) juga kita sesuaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Saat ditanya rencana penyaluran elpiji 3 kilogram tidak lagi bisa melalui pengecer atau warung, Irto pun tak menjawabnya secara lugas.

"Warung itu pangkalan resmi?" kata dia bertanya balik.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/14/135655378/warung-kecil-tak-bisa-jual-gas-3-kg-warga-kalau-kehabisan-pas-malam-gimana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke