Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental di Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/01/2023, 17:39 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut dua terdakwa kasus persetubuhan terhadap gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten hingga hamil dengan pidana penjara selama lima tahun.

Kedua terdakwa yakni paman korban yakni Edi Junaedi dan tetangga rumah korban Samudi.

JPU Selamat menyebut, kedua terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan perempuan tidak berdaya sesuai pasal 286 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Selamat dihadapan hakim Pengadilan Negeri Serang Yuliana, beberapa hari lalu.

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Keterbelakangan Mental, Sopir Ditangkap Polisi

Sebelum menuntut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan  terdakwa Samudi dilakukan pada November 2021 hingga hamil.

Korban pada kejadian berumur 21 tahun mengalami keterbelakangan mental dan mengakui juga bahwa pamannya pernah mencabuli.

Kasus persetubuhan gadis keterbelakangan  mental tersebut, sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Sebab, Polresta Serang Kota sempat menghentikan proses penyidikan perkara tesebut. 

Baca juga: Kisah Pilu Anak Keterbelakangan Mental di Palembang Diperkosa dan Dijual Ayah Kandung

Dihentikannya perkara tersebut setelah pihak keluarga korban dan pelaku mencabut laporan setelah bermusyawarah  dengan menyepakati salah satu pelaku menikahkan korbannya.

Namun, dibebaskan dua pemerkosa menjadi polemik dan sorotan sejumlah pihak mulai dari pemerhati perempuan hingga  Indonesia Police Watch (IPW).

Akhirnya, Polresta Serang Kota kembali melanjutkan proses penyidikan kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Keputusan dilanjutkannya penyidikan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu, pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com