LAMPUNG, KOMPAS.com- Penanaman ganja di kebun seluas 500 meter persegi di Lampung Selatan terungkap. Tanaman ganja ini disamarkan dengan komoditas kacang polong di kebun tersebut.
Kasubdit 3 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Budi Setiadi mengatakan ladang ganja itu berada di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni.
"Satu orang pemilik kebun sudah ditangkap," kata Budi di Mapolda Lampung, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: 1 Hektar Ladang Ganja Ditemukan dalam Kebun Kopi di Empat Lawang Sumsel
Budi menjelaskan, terungkapnya kebun tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (6/1/2023).
Warga setempat merasa curiga dengan salah satu jenis tanaman di kebun milik MUS (49) warga Desa Hatta.
Menurut informasi, tanaman yang mencurigakan itu berbeda bentuk dengan tanaman singkong yang biasa ditanam di kebun kacang polong milik MUS.
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Subdit 3 langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pemilik Ladang Ganja Kabur Saat Digerebek, Tinggalkan Istri Hamil 5 Bulan
Di lokasi yang dimaksud, aparat kepolisian menemukan sejumlah tanaman ganja siap panen yang disamarkan dengan tanaman kacang polong.
Keterangan warga sekitar, kebun itu milik MUS yang juga langsung diciduk di kediamannya.
"MUS mengakui kebun itu miliknya dan juga mengakui dia yang menanam ganja," kata Budi.