KOMPAS.com - Kericuhan menewaskan satu orang terjadi usai Gubernur Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/1/2023).
Polisi pun menangkap setidaknya 19 orang dalam dua kericuhan yang terjadi di dekat Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani.
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri berjanji akan menyelidiki prosedur penanganan aparat terkait kericuhan yang menyebabkan korban tewas.
Berikut ini faktanya:
Kapolda Papua memerintahkan Propam Polda Papua untuk menyelidiki prosedur penanganan kericuhan di Bandara Sentani.
"Karena ada yang meninggal, saya sudah memerintahkan kepada Kabid Propam dan Direskrimum untuk segera melakukan penyelidikan apakah langkah-langkah penanganan di Sentani sudah benar atau belum. Kalau memang tidak sesuai prosedur, saya pastikan kita akan ambil langkah hukum," kata Fakhiri.
Baca juga: Polisi Tangkap 19 Orang dalam Kasus Kericuhan Usai Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe
Kericuhan terjadi saat massa mencoba masuk paksa ke area Base Ops Lanud Jayapura.
Saat itu KPK sudah membawa terbang Lukas Enembe menggunakan pesawat carteran ke Manado, Sulawesi Utara, untuk dilanjutkan ke Jakarta.
Massa mengancam menggunakan senjata tajam dan panah, membuat aparat keamanan melepaskan tembakan peringatakan yang kemudian tetap tidak diacuhkan.
"Iya betul ada satu korban meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.
Kapolda Papua menjelaskan, dalam kericuhan itu ada 19 orang ditangkap. Saat ini para pelaku kericuhan sedang menjalani pemeriksaan.
"Dari kejadian tersebut, ada 19 orang yang kita amankan, 17 orang di Polres Jayapura, 2 di Polresta Jayapura Kota, dan 1 orang meninggal karena kena tembakan," ujar Fakhiri, Rabu (11/1/2023).
Kapolda pun meminta seluruh pihak untuk dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi kabar bohong terkait penangkapan Lukas Enembe tersebut.
Sementara itu, polisi juga akan memburu dalang kericuhan. Pihaknya juga akan meminta keterangan dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Setelah itu, polisi akan menentukan status mereka dalam kasus kericuhan di dekat Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022 oleh KPK.
Semenjak itu beberapa kali Lukas tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
(Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.