LAMPUNG, KOMPAS.com - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani membantah uang sebesar Rp 6,98 miliar dan 10.000 dolar Singapura adalah hasil suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2020-2022.
Dugaan gratifikasi ini disebut jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan kedua pada perkara suap PMB Unila.
Perwakilan tim kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko menyatakan, uang yang disebut jaksa sebagai gratifikasi itu bukan terkait penerimaan calon mahasiswa di Unila.
Baca juga: Total Uang Suap PMB Unila Rp 3,4 Miliar, Karomani Dapat Bagian Rp 2,6 Miliar
"Dalam dakwaan, seolah-olah terdakwa menyuruh Heryandi dan M Basri (berkas terpisah) untuk mencari mahasiswa baru," kata Handoko saat dihubungi, Selasa (10/1/2023) malam.
Kemudian uang sebesar Rp 6,98 miliar dan 10.000 dolar Singapura itu juga tidak berkaitan sama sekali dengan proses PMB sebagaimana dimaksudkan oleh jaksa penuntut.
"Kita akan buktikan bahwa tidak semua uang yang disita tersebut dari sumbangan penerimaan mahasiswa baru," kata Handoko.
Menurut Karomani, kata Handoko, ada sejumlah uang yang sebenarnya murni diberikan oleh donatur untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang digagas Karomani.
"Contohnya pak Bupati Lampung Timur (Dawam Raharjo) itu tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru," kata Handoko.
Uang yang berasal dari Dawam itu adalah sumbangan kepala daerah sekaligus kader Nahdlatul Ulama (NU) untuk berpartisipasi dalam pembangunan gedung LNC.
"Selengkapnya nanti akan kita uraikan dalam pembelaan atau akan kita ungkap pada saksi - saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK," kata Handoko.
Diberitakan sebelumnya, Karomani diduga menerima gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) hingga Rp 6,98 miliar sejak tahun 2020 hingga 2022.
Jumlah uang gratifikasi itu mencapai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.
Uang ini diterima oleh Karomani melalui Heryandi (berkas terpisah), Asep Sukohar, Budi Utomo dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orangtua calon mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.