Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Perusahaan Rp 5 Miliar Dipakai Main Saham, Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Ditahan Kejati Lampung

Kompas.com - 06/01/2023, 06:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktur PT Karya Nusa Tujuh (PT KNT) Indah Irwanti ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lantaran menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 5 miliar selama tujuh tahun.

Direktur anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) itu menggunakan dana yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadinya bermain saham.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan setelah dilimpahkan oleh Polda Lampung.

Baca juga: Kasus Dugan Korupsi Gedung Budaya Sumbar, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung maka terhadap tersangka segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Made Putra, Kamis (5/1/2023).

Pada perkara ini, tersangka diduga melakukan korupsi dana modal perusahaan sejak tahun 2013 hingga 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Perkara ini bermula saat PTPN VII Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT KNT pada tahun 2013 untuk kegiatan usaha pertanian (ternak dan penggemukan sapi), perdagangan pakan ternak dan lain sebagainya.

Modal awal PT KNT yakni sebesar Rp 26,8 miliar yang diberikan oleh PTPN VII dan Rp 3 miliar yang bersumber dari koperasi karyawan PTPN VII.

Modus tersangka yakni membuka rekening bank atas nama pribadi untuk menerima transfer pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi.

Tetapi uang yang masuk rekening pribadi itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam permainan saham.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Bupati Inhil Ditahan

"Tersangka selaku direktur telah melakukan penyalahgunaan keuangan untuk keperluan pribadinya mengikuti perdagangan komoditi dalam perdagangan saham," kata Made Agus.

Akibat perbuatan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Made menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com