Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Awasi Distribusi BBM, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Kepri

Kompas.com - 22/12/2022, 17:19 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan kompensasi tepat sasaran.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengendalian dan Pengawasan dalam Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Provinsi Kepri, Kamis (22/12/2022).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menilai, PKS itu penting karena pemerintah daerah (pemda) merupakan pihak yang mengetahui konsumen di wilayahnya dan yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP.

“Jadi kami mohon bantuan kepada pemda untuk dapat memberikan rekomendasi kepada konsumen pengguna yang berhak dan juga  turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis.

Erika berharap, Pemprov Kepri dapat memberikan dukungan atas verifikasi dan penerbitan surat rekomendasi serta surat identitas kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.

Baca juga: Resmikan Posko Nasional ESDM Nataru, Kepala BPH Migas Jamin Stok BBM dan LPG untuk Nataru Aman

Dia juga berharap, Pemprov Kepri mendukung pengawasan dan pendistribusian volume kuota JBT dan JBKP tepat sasaran.

“Dengan PKS ini kami harap dapat segera diimplementasikan dan dapat berjalan dengan baik, sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” ujarnya.

Adapun perjanjian itu merupakan tindak lanjut dari PKS sebelumnya dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani pada akhir Oktober 2022.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemprov Kepri dan ke depannya agar dapat diikuti daerah lainnya” tutur Erika.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Provinsi Kepri yang terdiri dari 2.000 pulau dengan 300 pulau berpenghuni memiliki tantangan distribusi BBM yang tidak mudah.

Baca juga: Jaga Distribusi JBT dan JBKP, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Korlantas Polri dan PPN

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Provinsi Kepri akan membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan Distribusi BBM, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai tingkat kecamatan agar efektif dan tepat sasaran,” ungkap Ansar.

Perlu diketahui, ruang lingkup kerja sama antara BPH Migas dan Pemprov Kepri, meliputi:

  1. Pertukaran data dan/atau informasi pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa di lingkungan Kepri kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
  2. Pengawasan atas pembelian JBT berdasarkan surat identitas yang diterbitkan kepala perangkat daerah yang membidangi urusan sesuai dengan kewenangannya masing-masing di lingkungan Kepri kepada konsumen pengguna JBT.
  3. Meningkatkan tertib pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas surat rekomendasi dan surat identitas yang diterbitkan kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP.
  4. Melakukan pengendalian atas kuota JBT dan JBKP per kabupaten/kota sesuai dengan besaran volume yang telah ditetapkan.
  5. Melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com