OKU TIMUR, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan inisial SH (28) harus mendekam di penjara lantaran kepergok mencuri handphone milik tetangganya sendiri.
Pencurian yang dilakukan SH itu terungkap saat ia memosting handphone curian itu di Facebook. Di sana, SH menawarkan handphone milik korban DA (15) sebesar Rp 1 juta.
Kapolsek Madang Suku 1, AKP Hisanul Baroya Saputra mengatakan, SH semula dipancing oleh korban DA yang menyamar sebagai pembeli handphone.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Deliserdang Bunuh Gadis 17 Tahun yang Dikenal di Facebook
SH pun menawarkan transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD) di kediaman pelaku di Kecamatan Belitang 1.
Sesampai di sana, DA pun makin kuat bahwa yang dijual tersebut adalah handphone-nya lantaran nomor IMEI yang ditemukan.
“Korban langsung melapor sehingga tersangka kami tangkap saat ada di kediamannya,” kata Hisanul, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental di Palembang Diperkosa lalu Dijual Ayah Kandung
Hisanul menjelaskan, SH mencuri handphone DA ketika sedang mengadakan hajatan 40 hari meninggalnya orangtua korban.
SH datang untuk ikut membantu memasak di rumah DA yang sedang mengadakan hajatan. Namun, saat melihat handphone korban dicas, ia pun langsung mengambilnya secara diam-diam.
“Kejadiannya sudah dua pekan lalu, hp itu sengaja disimpan korban di rumahnya. Merasa telah aman ia pun menjual di Facebook, namun yang beli ternyata korbannya sendiri,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, SH pun dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
“Handphone curiannya sudah kami sita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.