JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus penemuan mayat terbungkus tas laundry di area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) lalu.
Belakangan diketahui korban adalah Krisnawati (38), seorang TKW di Singapura yang baru saja pulang ke rumahnya di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara pada 16 Oktober 2022.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan setelah berhasil mengidentifikasi korban, pihaknya akhirnya meringkus M Noval Andika (29), pria yang telah menghabisi nyawa ibu dua anak tersebut.
Tukang kayu asal Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara ini ditangkap aparat gabungan Satreskrim Polres Jepara dan Polda Jateng di wilayah perkotaan Jepara tak sampai 1x24 jam sejak kasus mencuat.
"Kami bekuk pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan," kata Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dimasukkan Tas Laundry di Jepara
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban disebut tidak memiliki hubungan spesial. Keduanya hanya berteman melalui media sosial. Pelaku baru berkenalan dengan korban yang saat itu masih di Singapura melalui Facebook pada Mei 2022.
"Pelaku kemudian meminjam uang Rp 3 Juta kepada korban dan berjanji akan dikembalikan setelah korban balik kampung halaman. Masalah piutang ini yang kemudian menjadi petaka," jelas Warsono.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif jengkel ditagih utang oleh korban.
Pada Minggu (23/10/2022) sore, korban yang sudah sepekan berada di rumahnya berkunjung ke rumah pelaku untuk menagih utang. Korban berpamitan kepada suami serta keluarganya dan pergi meninggalkan rumah mengendarai motor Honda Vario.
Korban pun bertemu dengan pelaku di rumahnya. Saat itu rumah pelaku sepi, kedua orangtuanya pergi bekerja. Bapaknya kuli angkut kayu dan ibunya penjaga warung. Pelaku diketahui sedang berpisah rumah dengan istrinya.
"Saat ditagih dan tak bisa membayar, pelaku dan korban cekcok. Saat itu korban mengancam akan memberitahu istri pelaku. Pelaku yang kesal mencekik membungkam korban hingga kejang-kejang dan meninggal," terang Rozi.
Seketika itu juga pelaku yang panik dan takut diketahui orangtuanya. Pelaku kemudian menyimpan jasad korban di gudang rumah.
Keesokan harinya pada Senin (24/10/2022) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar.
"Dan sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku membawa jasad korban dengan diangkut menggunakan sepeda motor korban. Setelah mutar-mutar, korban lantas dibuang di area perkebunan yang sepi di Desa Kepuk," kata Rozi.
Pada Jumat (28/10/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh warga dengan kondisi membusuk. Kasus penemuan mayat wanita tanpa identitas terbungkus tas laundry tersebut menghebohkan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain menangkap pembunuh TKW Singapura tersebut, kepolisian juga mengamankan dua tersangka lain yang terlibat sebagai penadah barang berharga milik korban.
Dua tersangka lain yakni LS (22) dan SG (35) warga Jepara dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Motor dan Handphone korban dijual pelaku kepada LS dan SG sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. BB sudah kami amankan," pungkas Rozi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.