Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Absen 2 Kali di Pengadilan, Nikita Mirzani: Berani Ngelaporin, Berani Jadi Saksi Dong

Kompas.com - 15/12/2022, 14:51 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Nikita Mirzani mengaku kecewa karena sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra kembali ditunda karena tiga saksi tidak hadir di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang lanjutan hari ini awalnya akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yakni saksi korban Dito Mahendra, dan dua saksi lainnya MH Hadi Yusuf dan Hairul Yusi.

"Kecewa karena pengen cepat selesai, buat Dito Mahendra jangan pengecut, tolong hadir segera di pengadilan, terakhir panggilan hari Senin semoga dapat hadir, supaya cepat selesai masalahnya," ujar Nikita kepada wartawan usai sidang di PN Serang. Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Dito Mahendra Kembali Mangkir, Sidang Nikita Mirzani Ditunda

Nikita pun sempat menangis di dalam ruang sidang karena kesal para saksi termasuk Dito Mahendra tidak hadir. Padahal, ia menunggu kesempatan untuk bertemu secara langsung dengan yang memenjarakannya.

"Kesel ajah gitu, dia yang ngelaporin tapi dia kok gak datang-datang, tujuannya apa? buat memenjarakan Niki kan berhasil kan," ujar Nikita.

Nikita pun meminta Dito Mahendra tak perlu takut untuk hadir di pengadilan menjadi saksi. Sebab, ada pihak kepolisan yang menjaganya.

Namun, pemeran film Comic 8 itu menduga bahwa kekasih Nindy Ayunda itu kebingungan dan takut terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Engga ada yang diapa-apain di PN Serang, kan ada bapak polisi yang jaga, banyak sekali yang jaga, emang mau diapain?. mungkin dia takut panggilan KPK yang ketiga, mungkin dia bingung, ya ketulah dengan kelakuannya sendiri," ujar Nikita.

Selain itu kekesalannya itu, tangis Nikita juga disebabkan karena sedang merasakan sakit yang luar biasa di bagian lehernya karena pengapuran tulang.

"Nangis karena sakit karena leher ini gak bisa nengok kiri, sakit banget," ucapnya.

Nikita pun menegaskan, Dito Mahendra agar hadir pada sidang yang akan kembali digelar pada Senin (19/12/2022). Hal itu guna mempercepat proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Berani ngelaporin berani jadi saksi dong, Dito Mahendra. Dito Mahendra kasih muka dong ke jaksa dong yang sudah nahan aku, jangan kaya gini bikin malu," tandas dia.

Baca juga: Hakim Sebut Dito Mahendra Bisa Dipidana jika Tak Kunjung Hadiri Sidang Nikita Mirzani

Sebelumnya, untuk kedua kalinya, Dito Mahendra tidak hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Dito seharusnya memberikan kesaksian sebagai pelapor di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (15/12/2022).

Ketidakhadiran Dito Mahendra disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Fitria masih dalam perawatan di rumah sakit karena terserang demam berdarah.

Sedangkan saksi MH Yusuf Hadi berhalangan hadir karena sedang berada di Kampung halamannya di Lampung, dan saksi Hairul Yusi sedang dalam suana berduka ibu kandungnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Regional
Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Regional
Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Regional
Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Regional
Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Regional
Mobil Angkut BBM di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi

Mobil Angkut BBM di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi

Regional
Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Regional
10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

Regional
Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Regional
PNL Lhokseumawe Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT

PNL Lhokseumawe Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT

Regional
Gerindra dan PSI Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Semarang

Gerindra dan PSI Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Semarang

Regional
Kawah Wisata Panas Bumi di Suoh Erupsi, Dentuman Keras 3 Kali

Kawah Wisata Panas Bumi di Suoh Erupsi, Dentuman Keras 3 Kali

Regional
UKT Mahal, Siti Mundur dari Universitas Riau, Pihak Kampus Berdalih

UKT Mahal, Siti Mundur dari Universitas Riau, Pihak Kampus Berdalih

Regional
Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?

Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?

Regional
Akses ke TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Dilarang Bawa Korek Api

Akses ke TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Dilarang Bawa Korek Api

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com