Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikirim via Paket, Hakim Sebut Surat Panggilan dari JPU untuk Dito Mahendra Tidak Sah

Kompas.com - 15/12/2022, 13:48 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut, surat panggilan yang disampaikan kepada para saksi tidak sah.

Penilaian hakim itu setelah melihat dan mempelajari surat panggilan yang dilayangkan JPU Kejari Serang untuk tiga orang saksi yakni Dito Mahendra, Hairul Yusi, dan MH Hadi Yusuf.

Hasilnya, hakim memutuskan, surat panggilan tidak sah dan patut sesuai dengan ketentuan KUHAP karena tidak dikirim secara langsung namun dikirim via paket.

Baca juga: Hakim Sebut Dito Mahendra Bisa Dipidana jika Tak Kunjung Hadiri Sidang Nikita Mirzani

"Setelah majelis hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa panggilan tersebut tidak sah," ujar hakim ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Dijelaskan Dedy, berdasarkan ketentuan KUHAP, surat panggilan harus disampikan secara langsung oleh petugas kepada saksi, bukan melalui pengiriman paket atau pos.

"Dimana surat panggilan harus dilakukan secara langsung oleh petugas yang melakukan pemanggilan dan harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang menjadi saksi harus  menandatangani," ujar Dedy.

"Sedangkan surat panggilan yang kami terima, panggilan penuntut umum dilakukan melalui pos atau paket. Jadi, tidak dilakukan pemanggilan langsung ke bersangkutan sehingga tidak tahu apakah yang bersangkutan di tempat atau di tempat yang lain," sambung Dedy.

Baca juga: Dito Mahendra DBD, Nikita Mirzani: Kalau Sakit Benaran, Semoga Cepat Sembuh

Sedangkan alasan saksi Hairul Yusi tidak hadir karena sedang dalam suasana berduka. Adapun alasan saksi MH Hadi Yusuf karena masih berada di kampung halaman, bukan menjadi alasan yang sah sesuai pasal 163 KUHAP.

Sehingga, hakim meminta terdakwa dan penasehat hukumnya untuk bisa menilai penuntut umum ini serius dalam memanggil para saksi tersebut atau tidak.

"Jadi majelis hakim berdasarkan pertimbangan itu, mengambil suatu keputusan bahwa oleh karena sesuai dengan kalender jadwal sidang yang ditetapkan, masih satu kali lagi kesempatan penuntut umum. Maka majelis hakim memerintah kepada penuntut umum yang  terakhir memanggil kepada para saksi khususnya saksi korban Mahendra Dito, secara saksi lain tentunya," kata Dedy.

Sebelumnya, untuk kedua kalinya, Dito Mahendra tidak hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Dito seharusnya memberikan kesaksian sebagai pelapor di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (15/12/2022).

Ketidakhadiran Dito Mahendra disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Fitria masih dalam perawatan di rumah sakit karena terserang demam berdarah.

Sedangkan saksi MH Yusuf Hadi berhalangan hadir karena sedang berada di Kampung halamannya di Lampung, dan saksi Hairul Yusi sedang dalam suana berduka ibu kandungnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com