Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur ke Kalsel Usai Bunuh Lansia yang Dituduhnya Sebagai Dukun Santet, Pria Asal Sumenep Ditangkap

Kompas.com - 13/12/2022, 19:56 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan sadis berinisial LAF (19) ditangkap tim gabungan dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Sumenep, Jawa Timur.

LAF ditangkap setelah dilaporkan membunuh seorang lansia di Sumenep yang dituduhnya sebagai dukun santet.

Baca juga: Keluarga Temukan Jalan Setapak yang Diduga Jadi Lokasi Pembunuhan Iwan Boedi Sebelum Ditemukan Terbakar

Kepala Bagian Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai mengatakan, LAF ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

"Betul, pelaku sudah diamankan tim gabungan dan sekarang sudah dibawa ke Polres Sumenep," ujar Kombes M Rifai kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

LAF sebelumnya membunuh H (70) yang berprofesi sebagai petani. Aksi pembunuhan itu tidak dilakukannya sendiri, melainkan bersama rekan-rekannya.

Baca juga: Reka Ulang Tunggu Kejaksaan, Polisi Sebut Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Sangat Terencana

Pembunuhan itu sendiri dilakukan secara sadis, korban diikat dan ditenggelamkan ke laut setelah diberi pemberat dua buah batu.

"Setelah itu korban tidak pernah pulang ke rumah hingga ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di pesisir Pantai Saghubing, Desa Budi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep," jelasnya.

Sebelum dihabisi, para pelaku datang ke rumah korban dan menculiknya di hadapan istrinya. Korban kemudian dibawa entah kemana.

Setelah beberapa waktu dinyatakan hilang, korban akhirnya ditemukan oleh warga pesisir dengan kondisi tinggal tulang belulang.

"Saat ditemukan jenazah korban hanya tersisa tulang-belulang dengan bagian tubuh yg sudah tidak lengkap lagi, warga sekitar akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Polsek setempat," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pembunuhan Berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com