Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kabar Lelang Kepulauan Widi dan Ancaman KKP ke Pengelolanya...

Kompas.com - 08/12/2022, 08:36 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kasus pelelangan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, oleh pengelolanya, PT LII, berbuntut panjang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan menindak tegas pengelolanya jika tidak mengajukan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk Kepulauan Widi, ke KKP. Selama ini, PT LII disebut sama sekali belum mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui KKP.

"Sekali lagi PT LII wajib mengurus perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut ke KKP. Mereka wajib mengantongi di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan. Semua aspeknya akan kami kaji terutama dampak dan mudaratnya secara ekologi," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muradi kepada Kompas.com via sambungan WhatsApp, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi PKKPRL, Menteri KP: Selama Dia Belum Beraktivitas, Kita Diam Saja

Wahyu menegaskan, jika pengelola tidak mengurus izin pemanfaatan pulau kecil, maka pihak KKP akan melakukan tindakan tegas, yakni pemanfaatannya akan dihentikan.

"Jika tidak mendapatkan izin tersebut tapi terus melakukan aktivitas, maka sikap KKP tegas: akan kami hentikan!" tandasnya.

Lebih jauh Wahyu menjelaskan, selama ini PT LII sama sekali belum mengantongi izin PKKPRL yang diterbitkan dan ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selama mereka belum melakukan aktivitas apapun, tidak menjadi persoalan, termasuk jika hendak menggalang dana investor asing.

"Tapi begitu memulai kegiatan pemanfaatan di Kepulauan Widi tersebut, maka sikap Pak Menteri Trenggono tegas: akan kami hentikan!" tegas Wahyu.

Menurutnya, selama ini PT LII hanya berbekal izin Pemprov Maluku Utara untuk mengelola 15 pulau dan 2 atol (pulau karang berbentuk cincin), yang disebut masih tersisa di planet bumi..

Perusahaan itu mendapat izin lokal sejak 2015 tapi selama ini tidak melakukan aktivitas apapun.

"Menurut UUCK (Undang-undang Cipta Kerja), izin pemanfaatan pulau kecil harus dari pemerintah pusat. Kalau berdalih pakai aturan sebelum UUCK atau ketentuan lama, disebutkan jika didiamkan selama 6 bulan maka izin akan dievaluasi atau dibekukan," katanya.

Baca juga: Pesona Kepulauan Widi yang Dikabarkan Akan Dilelang, Pulau Terindah di Maluku Utara

Sebelumnya media CNN melaporkan bahwa sekitar 100 pulau di Kepulauan Widi masuk daftar lelang di situs asing Sothebey's Concierge Auctions. Di situs lelang tersebut, pulau-pulau kecil yang masuk Kepulauan Widi disebut Widi Reserve yang tersebr di kawasan seluas 10.000 hektar.

Di berita itu disebutkan bahwa hukum Indonesia melarang warga asing membeli kepulauan di negara tersebut. Namun untuk pembelian bisa disiasati dengan mengakuisisi saham pengelolanya, yakni PT LII.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com