Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesona Kepulauan Widi yang Dikabarkan Akan Dilelang, Pulau Terindah di Maluku Utara

Kompas.com - 06/12/2022, 09:14 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kepulauan Widi di Desa Gane Luar, Kecamatan gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikabarkan akan dilelang.

Namun pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk menjual Kepulauan Widi.

Pesona Kepulauan Widi

Dilansir Kompas.com dari website resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, halmaheraselatankab.go.id, Kepuluan Widi memiliki pesona alam yang indah.

Orang yang mengunjungi Kepulauan Widi akan mendapat pengalaman yang tak terlupakan karena pulau itu menyiman sejuta pesona.

Baca juga: Sandiaga Uno ke Halmahera Selatan, Pastikan Kepulauan Widi Tidak Dijual, tapi...

"Pulau-pulau di Kepulauan Widi memiliki keunikan tersendiri. Hamparan pasir putih yang luas, laut jernih bagaikan kristal. Terumbu karang dan kaya dengan berbagai jenis ikan, akan membuat wisatawan takjub," tulis artikel yang diunggah di website Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.

Bahkan, Pemda Halmahera Selatan mengklaim bahwa Kepulauan Widi adalah kepulauan terindah di Provinsi Maluku Utara sehingga menarik minat banyak wisatawan untuk berkunjung.

Kepulauan Widi memiliki 99 pulau, 3 atol dan dua gugusan pulau yang bernama Pulau Daga Gane. Pulau ini berada di antara dua kecamatan, yakni Kecamatan gane dan Daga Weda.

Terdapat banyak spot wisata bawa laut dan menjadi surga bagi penggemar diving dan snorkeling.

Selain keindahan alamnya, pulau ini juga menyimpan potensi perikanan yang besar dan menjadi surga bagi nelayan.

Soal lelang Kepulauan Widi

Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menjelaskan sejumlah poin terkait kabar lelang Kepulauan Widi.

Wahyu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi agar mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Disebutkan bahwa PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," jelas Wahyu, Senin (6/12/2022).

Sementara, kata Wahyu, sesuai Undang-undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.

Ia mengatakan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com