Salin Artikel

Soal Kabar Lelang Kepulauan Widi dan Ancaman KKP ke Pengelolanya...

KOMPAS.com - Kasus pelelangan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, oleh pengelolanya, PT LII, berbuntut panjang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan menindak tegas pengelolanya jika tidak mengajukan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk Kepulauan Widi, ke KKP. Selama ini, PT LII disebut sama sekali belum mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui KKP.

"Sekali lagi PT LII wajib mengurus perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut ke KKP. Mereka wajib mengantongi di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan. Semua aspeknya akan kami kaji terutama dampak dan mudaratnya secara ekologi," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muradi kepada Kompas.com via sambungan WhatsApp, Kamis (8/12/2022).

Wahyu menegaskan, jika pengelola tidak mengurus izin pemanfaatan pulau kecil, maka pihak KKP akan melakukan tindakan tegas, yakni pemanfaatannya akan dihentikan.

"Jika tidak mendapatkan izin tersebut tapi terus melakukan aktivitas, maka sikap KKP tegas: akan kami hentikan!" tandasnya.

Lebih jauh Wahyu menjelaskan, selama ini PT LII sama sekali belum mengantongi izin PKKPRL yang diterbitkan dan ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selama mereka belum melakukan aktivitas apapun, tidak menjadi persoalan, termasuk jika hendak menggalang dana investor asing.

"Tapi begitu memulai kegiatan pemanfaatan di Kepulauan Widi tersebut, maka sikap Pak Menteri Trenggono tegas: akan kami hentikan!" tegas Wahyu.

Menurutnya, selama ini PT LII hanya berbekal izin Pemprov Maluku Utara untuk mengelola 15 pulau dan 2 atol (pulau karang berbentuk cincin), yang disebut masih tersisa di planet bumi..

Perusahaan itu mendapat izin lokal sejak 2015 tapi selama ini tidak melakukan aktivitas apapun.

"Menurut UUCK (Undang-undang Cipta Kerja), izin pemanfaatan pulau kecil harus dari pemerintah pusat. Kalau berdalih pakai aturan sebelum UUCK atau ketentuan lama, disebutkan jika didiamkan selama 6 bulan maka izin akan dievaluasi atau dibekukan," katanya.

Sebelumnya media CNN melaporkan bahwa sekitar 100 pulau di Kepulauan Widi masuk daftar lelang di situs asing Sothebey's Concierge Auctions. Di situs lelang tersebut, pulau-pulau kecil yang masuk Kepulauan Widi disebut Widi Reserve yang tersebr di kawasan seluas 10.000 hektar.

Di berita itu disebutkan bahwa hukum Indonesia melarang warga asing membeli kepulauan di negara tersebut. Namun untuk pembelian bisa disiasati dengan mengakuisisi saham pengelolanya, yakni PT LII.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/083619578/soal-kabar-lelang-kepulauan-widi-dan-ancaman-kkp-ke-pengelolanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke