Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepsek di Perbatasan RI – Malaysia Diduga Gelapkan Ratusan Juta Rupiah Anggaran BOS, Dilakukan Sejak 2020

Kompas.com - 07/12/2022, 19:32 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepala Sekolah SD Fangiono 1 Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ES, diamankan Satreskrim Polres Nunukan, Selasa (6/12/2022).

ES, diduga menggelapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOSREG dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Baca juga: Mewahnya Rumah Ismail Bolong, Dijuluki ‘Pak Bos’ di Lingkungan Sekitarnya

Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, ES diduga melakukan aksi tersebut sejak 2020.

‘’Tahun 2020 sampai 2022, SD Fangiono mendapat anggaran BOS dengan total Rp 288.520.000. Dan laporan yang terserap, sebesar Rp 286.804.000,’’ujarnya, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Lusgi mengatakan, kasus ini, terbongkar dari aduan juga keluhan guru guru SD Fangiono 1 Sebuku, yang mempertanyakan skema pembayaran insentif mereka.

Untuk diketahui, SD Fangiono 1 Sebuku, merupakan sekolah yang ada di areal kebun kelapa sawit milik PT.Karangjoang Hijau Lestari (KHL).

Aduan tersebut akhirnya membuat Yayasan Fangiono PT. KHL, melakukan audit internal.

Setelah dilakukan audit oleh tim ahli terhadap anggaran yang digunakan untuk belanja barang dan jasa, termasuk pemberian insentif guru, jumlah serapan hanya terealisasi sekitar Rp 77 juta.

Sehingga, ditemukan dugaan penggelapan uang atau perhitungan kerugian negara, sebesar Rp 209.086.733.

Dari hasil penyelidikan pula, ditemukan fakta bahwa ES membayar insentif 12 guru di SD Fangiono, tidak sesuai prosedur.

‘’Seharusnya insentif 12 guru itu dibayar tiap tahun. Namun oleh ES tidak diberikan kepada keseluruhan guru. Misalnya tahun ini hanya beberapa guru yang mendapat insentif, kemudian tahun depan beberapa guru lagi,’’jelasnya.

Lusgi juga menegaskan,  ES merupakan pelaku tunggal dalam penggelapan dana BOS dan BOSREG.

‘’Pasalnya ES tidak melibatkan bendahara maupun tim pelaksana BOS dan BOSREG,’’imbuhnya.

ES, dijerat dengan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 lebih lebih Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com