Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria di Ende Ditangkap

Kompas.com - 06/12/2022, 20:22 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KA ditangkap karena diduga memerkosa putri kandungnya, MS, sebanyak tiga kali. Akibat perbuatan sang ayah, MS kini hamil empat bulan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, KA ditahan di Polres Ende demi kepentingan pemeriksaan.

Baca juga: Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Penahan Tebing di Ende ke Kejaksaan

"Saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (6/12/2022) malam.

Yance mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali terjadi Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban sedang bermain ponsel. Pelaku lalu mendekati korban dan memerkosanya. 

Peristiwa kedua terjadi pada Agustus. Saat itu, pelaku memanggil korban yang memasak di dapur. Pelaku memanggil dan membujuk korban bermain ponsel di kamar.

"Selanjutnya tersangka meraba-raba di badannya korban lalu tersangka membuka celana korban dan melakukan hubungan badan dengan korban," ujarnya.


Pada Selasa (29/11/2022) pukul 22.00 Wita, pelaku kembali memerkosa korban di rumah kos. Peristiwa itu berawal ketika korban dan pelaku menghadiri acara wisuda.

Pelaku yang sedang mabuk mengajak korban pulang ke rumah kos. Tiba di kos korban, pelaku langsung melakukan tindakan bejatnya.

Baca juga: Alasan Pria di Ende Lakukan Penganiayaan, Polisi: Korban Tak Mengaku Lecehkan Keponakan Pelaku

Yance melanjutkan, kasus ini dilaporkan ke Polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/240 /XII/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tertanggal 6 Desember 2022.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar mantan Kapolsek Kewapante ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com