ENDE, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KA ditangkap karena diduga memerkosa putri kandungnya, MS, sebanyak tiga kali. Akibat perbuatan sang ayah, MS kini hamil empat bulan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, KA ditahan di Polres Ende demi kepentingan pemeriksaan.
Baca juga: Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Penahan Tebing di Ende ke Kejaksaan
"Saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (6/12/2022) malam.
Yance mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali terjadi Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban sedang bermain ponsel. Pelaku lalu mendekati korban dan memerkosanya.
Peristiwa kedua terjadi pada Agustus. Saat itu, pelaku memanggil korban yang memasak di dapur. Pelaku memanggil dan membujuk korban bermain ponsel di kamar.
"Selanjutnya tersangka meraba-raba di badannya korban lalu tersangka membuka celana korban dan melakukan hubungan badan dengan korban," ujarnya.
Pada Selasa (29/11/2022) pukul 22.00 Wita, pelaku kembali memerkosa korban di rumah kos. Peristiwa itu berawal ketika korban dan pelaku menghadiri acara wisuda.
Pelaku yang sedang mabuk mengajak korban pulang ke rumah kos. Tiba di kos korban, pelaku langsung melakukan tindakan bejatnya.
Baca juga: Alasan Pria di Ende Lakukan Penganiayaan, Polisi: Korban Tak Mengaku Lecehkan Keponakan Pelaku
Yance melanjutkan, kasus ini dilaporkan ke Polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/240 /XII/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tertanggal 6 Desember 2022.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar mantan Kapolsek Kewapante ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.