Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Penahan Tebing di Ende ke Kejaksaan

Kompas.com - 29/11/2022, 14:02 WIB

ENDE, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melimpahkan tahap dua barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan normalisasi dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan  Kotabaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, Senin (29/11/2022).

Kedua tersangka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ende berinisial AY dan staf di Kecamatan Detusoko berinisial AT.

Baca juga: Alasan Pria di Ende Lakukan Penganiayaan, Polisi: Korban Tak Mengaku Lecehkan Keponakan Pelaku

"Hari ini kita limpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, dalam keterangannya, Selasa.

Yance menjelaskan, proyek tersebut merupakan paket pekerjaan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende tahun 2016 dengan anggaran senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Anggaran ini merupakan dana siap pakai dari BNPB yang kemudian digunakan untuk proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Saat itu, AY menjabat sebagai Kepala BPBD juga kepala pelaksana proyek, sementara AT selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun dalam pelaksanaannya, kuat dugaan proyek tersebut diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 868.910.089.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.A/ 36/ III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.

Baca juga: Pria yang Aniaya Terduga Pelaku Pelecehan di Ende Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

Setelah memeriksa saksi dan memenuhi dua alat bukti yang cukup polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Pemancing Terseret Arus Sungai di Sragen, 3 Selamat Dibantu Warga, 1 Hilang

4 Pemancing Terseret Arus Sungai di Sragen, 3 Selamat Dibantu Warga, 1 Hilang

Regional
Pohon Tumbang Tutup Jalan di Pekanbaru, Sempat Sebabkan Macet Parah

Pohon Tumbang Tutup Jalan di Pekanbaru, Sempat Sebabkan Macet Parah

Regional
Selama Ramadhan, Pemprov Sumbar Siapkan Rp 10 Miliar untuk Bantu Pembangunan 240 Masjid

Selama Ramadhan, Pemprov Sumbar Siapkan Rp 10 Miliar untuk Bantu Pembangunan 240 Masjid

Regional
Pertandingan PSIS Vs Persebaya di Stadion Jatidiri Semarang, Bonek Dapat Jatah 1.000 Tiket

Pertandingan PSIS Vs Persebaya di Stadion Jatidiri Semarang, Bonek Dapat Jatah 1.000 Tiket

Regional
Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Regional
Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Regional
Kemenag Papua Barat Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama di Hotel

Kemenag Papua Barat Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama di Hotel

Regional
Penggerebekan Kampung Aceh di Batam, 37 Orang Positif Konsumsi Sabu

Penggerebekan Kampung Aceh di Batam, 37 Orang Positif Konsumsi Sabu

Regional
Pastikan Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang Buka Bersama, Wali Kota Semarang: Untuk Masyarakat Boleh

Pastikan Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang Buka Bersama, Wali Kota Semarang: Untuk Masyarakat Boleh

Regional
Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Regional
Ini 5 Lokasi di Kota Semarang yang Diperbolehkan untuk Pembagian Takjil

Ini 5 Lokasi di Kota Semarang yang Diperbolehkan untuk Pembagian Takjil

Regional
Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara

Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara

Regional
Palsukan Merek Garam di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Palsukan Merek Garam di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Regional
Siswa di Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Muara Kali Waemokel

Siswa di Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Muara Kali Waemokel

Regional
Antisipasi Bonek Tanpa Tiket, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Semarang Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya

Antisipasi Bonek Tanpa Tiket, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Semarang Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke