Salin Artikel

Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria di Ende Ditangkap

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, KA ditahan di Polres Ende demi kepentingan pemeriksaan.

"Saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (6/12/2022) malam.

Yance mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali terjadi Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban sedang bermain ponsel. Pelaku lalu mendekati korban dan memerkosanya. 

Peristiwa kedua terjadi pada Agustus. Saat itu, pelaku memanggil korban yang memasak di dapur. Pelaku memanggil dan membujuk korban bermain ponsel di kamar.

"Selanjutnya tersangka meraba-raba di badannya korban lalu tersangka membuka celana korban dan melakukan hubungan badan dengan korban," ujarnya.

Pelaku yang sedang mabuk mengajak korban pulang ke rumah kos. Tiba di kos korban, pelaku langsung melakukan tindakan bejatnya.

Yance melanjutkan, kasus ini dilaporkan ke Polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/240 /XII/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tertanggal 6 Desember 2022.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar mantan Kapolsek Kewapante ini.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/202256278/diduga-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil-seorang-pria-di-ende-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke