Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pria di Ende Lakukan Penganiayaan, Polisi: Korban Tak Mengaku Lecehkan Keponakan Pelaku

Kompas.com - 28/11/2022, 20:11 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Polisi akhirnya mengungkap motif AP, melakukan penganiayaan terhadap SL di sebuah rumah kos, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (26/11/2022) pukul 09.00 Wita.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan karena korban tak mengakui perbuatan melecehkan keponakan pelaku.

Baca juga: Pria yang Aniaya Terduga Pelaku Pelecehan di Ende Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban tidak mengakui bahwa telah melakukan pelecehan terhadap ponakan pelaku," ujar Yance saat dihubungi, Senin (28/11/2022).

Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 29 detik itu, pelaku tampak menendang dan meninju korban berkali-kali.

Meski korban menyampaikan permohonan maaf, tetapi AP tetap menganiayanya.

Yance menjelaskan, video penganiayaan itu direkam oleh seorang saksi berinisial WK yang saat itu sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"SL yang meminta WK untuk merekam aksi penganiayaan itu. Saksi WK sudah diperiksa untuk dimintai keterangan," jelasnya.


Selanjutnya, pelaku mengunggah video penganiayaan ke status WhatsApp.

Warga yang melihat video tersebut kemudian mengunduhnya. Tak berselang lama video penganiayaan ini viral di media sosial.

Salah seorang saksi AN yang menonton video tersebut kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende dengan laporan polisi nomor LP/A/229/XI/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 26 November 2022.

Baca juga: Pria di Ende Ditangkap Usai Aniaya Terduga Pelaku Pelecehan terhadap Keponakan

"Setelah menerima laporan, hanya kurang dari dua jam aparat berhasil bekuk pelaku," katanya.

Yance menambahkan, pelaku sudah ditahan sel tahanan Polres Sikka. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com