ENDE, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan AP, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap SL.
AP diduga menganiaya SL di sebuah kos terletak di Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Pria di Ende Ditangkap Usai Aniaya Terduga Pelaku Pelecehan terhadap Keponakan
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sakit di sekujur tubuh.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini ditahan di sel tahanan Polres Ende," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman saat dihubungi, Senin (28/11/2022).
Yance mengatakan, penetapan tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Polisi juga telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut, yakni HS, AN, BD, MS, WK dan BB.
"Dari enam saksi ini AN itu sebagai pelapor, BS, MS, dan BB yang ada di TKP. Sedangkan WK saksi yang ada di TKP dan merekam kejadian," jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi korban di salah satu sekolah dasar di kota Ende.
Alasan pelaku mendatangi korban, karena mendapat cerita dari keponakan perempuannya bahwa korban telah melakukan pelecehan terhadapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.