Salin Artikel

Pria yang Aniaya Terduga Pelaku Pelecehan di Ende Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

AP diduga menganiaya SL di sebuah kos terletak di Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sakit di sekujur tubuh.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini ditahan di sel tahanan Polres Ende," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman saat dihubungi, Senin (28/11/2022).

Yance mengatakan, penetapan tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Polisi juga telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut, yakni HS, AN, BD, MS, WK dan BB.

"Dari enam saksi ini AN itu sebagai pelapor, BS, MS, dan BB yang ada di TKP. Sedangkan WK saksi yang ada di TKP dan merekam kejadian," jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi korban di salah satu sekolah dasar di kota Ende.

Alasan pelaku mendatangi korban, karena mendapat cerita dari keponakan perempuannya bahwa korban telah melakukan pelecehan terhadapnya.

Pelaku kemudian membawa korban ke kosnya yang berada tak jauh dari sekolah tersebut.

"Tiba di kos- kosan, korban sempat ditanya oleh pelaku atas perbuatan yang dilakukan terhadap ponakannya. Namun karena korban tidak menjawab jujur maka pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Saat melakukan penganiayaan, pelaku meminta seseorang untuk merekamnya. Selanjutnya, pelaku mengunggah video penganiayaan ke status WhatsApp, dan viral.

Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/A/229/XI/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tertanggal 26 November 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/121154278/pria-yang-aniaya-terduga-pelaku-pelecehan-di-ende-jadi-tersangka-terancam-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke