Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf, Anggota DPRD Maluku Tengah yang Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu: Saya Hanya Manusia Biasa

Kompas.com - 06/12/2022, 19:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Anggota DPRD Maluku Tengah Syafi Boeng yang ditangkap saat berpesta sabu-sabu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Tengah, khususnya warga Seram Utara yang telah memilihnya sebagai anggota dewan.

Permintaan maaf itu disampaikan Syafi di Mapolres Maluku Tengah usai Kapolres Maluku Tengah AKBP DaxImanuelle Manuputty menyampaikan keterangan pers terkait kasus penangkapan politisi Partai Demokrat tersebut, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Anggota DPRD Maluku Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

“Secara pribadi dan keluarga beta (saya) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku Tengah khususnya masyarakat di Dapil Seram Utara,” kata Syafi, Selasa.

Syafi yang sudah berstatus sebagai tersangka ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada Partai Demokrat, pimpinan, dan anggota DPRD Maluku Tengah.

Menurut Syafi, kasus yang menimpanya itu telah meresahkan masyarakat dan membuat malu partai yang selama ini menaunginya.

Dia mengakui tindakan yang dilakukannya tersebut merupakan kesalahan pribadi.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai

“Saya memohon kepada DPP Partai Demokrat dan DPD, DPC, dan DPD, KNPI serta lembaga yang terhormat DPRD Maluku Tengah inilah saya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, sekali lagi atas nama pribadi dan keluarga saya memohon maaf,” katanya.

Untuk diketahui Syafi ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah saat sedang berpesta sabu-sabu dengan tiga rekannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Maluku Tengah pada Jumat (25/11/2022).

Dalam penggebrekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan alat hisap atau bong. Syafi sendiri diketahui merupakan pemesan sabu sekaligus pemakai.

Atas pebuatannya itu, polisi menjeratnya dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Dalam kasus itu, polisi juga menciduk TM yang merupakan pemasok atau bandar sabu-sabu di wilayah tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com