AMBON, KOMPAS.com- Anggota DPRD Maluku Tengah Syafi Boeng yang ditangkap saat berpesta sabu-sabu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Tengah, khususnya warga Seram Utara yang telah memilihnya sebagai anggota dewan.
Permintaan maaf itu disampaikan Syafi di Mapolres Maluku Tengah usai Kapolres Maluku Tengah AKBP DaxImanuelle Manuputty menyampaikan keterangan pers terkait kasus penangkapan politisi Partai Demokrat tersebut, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Anggota DPRD Maluku Tengah Terancam 5 Tahun Penjara
“Secara pribadi dan keluarga beta (saya) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku Tengah khususnya masyarakat di Dapil Seram Utara,” kata Syafi, Selasa.
Syafi yang sudah berstatus sebagai tersangka ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada Partai Demokrat, pimpinan, dan anggota DPRD Maluku Tengah.
Menurut Syafi, kasus yang menimpanya itu telah meresahkan masyarakat dan membuat malu partai yang selama ini menaunginya.
Dia mengakui tindakan yang dilakukannya tersebut merupakan kesalahan pribadi.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai
“Saya memohon kepada DPP Partai Demokrat dan DPD, DPC, dan DPD, KNPI serta lembaga yang terhormat DPRD Maluku Tengah inilah saya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, sekali lagi atas nama pribadi dan keluarga saya memohon maaf,” katanya.
Untuk diketahui Syafi ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah saat sedang berpesta sabu-sabu dengan tiga rekannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Maluku Tengah pada Jumat (25/11/2022).
Dalam penggebrekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan alat hisap atau bong. Syafi sendiri diketahui merupakan pemesan sabu sekaligus pemakai.
Atas pebuatannya itu, polisi menjeratnya dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Dalam kasus itu, polisi juga menciduk TM yang merupakan pemasok atau bandar sabu-sabu di wilayah tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.