Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Mukomuko Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bantuan Pangan Non-tunai

Kompas.com - 06/12/2022, 07:06 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menetapkan tiga tersangka korupsi anggaran bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) anggaran 2019-2021.

Ketiga tersangka yakni Yaholil Mustapa, koordinator daerah atau koordinator lapangan penyuplai bahan pokok. Lalu Nahdi dan Sugia, pendamping sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Tiga orang itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Mukomuko, tidak kurang dari 7 jam, terhitung dari pagi hingga petang atau menjelang azan Magrib, pada Senin (5/12/2022).

Baca juga: ART di Bengkulu Lapor ke Hotman Paris, Diperkosa dan Dihamili Anak Majikan hingga Dipolisikan

"Kami telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko, tahun 2019-2021," kata Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Ketiga tersangka, kata Radiman, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk total anggaran secara keseluruhan BPNT tahun 2019-2021 sebesar Rp 40 miliar berasal dari APBN murni.

Baca juga: Ternyata ART yang Curhat ke Hotman Paris Diperkosa Anak Majikan Pernah Lapor Polisi Namun Ditolak

Ketiganya diduga menyimpangkan proses penyaluran bantuan dengan modus pengurangan kualitas bahan pangan beras, telur, sayuran, dan buah-buahan.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, negara mengalami kerugian  sebesar Rp 1 miliar

Peran masing-masing tersangka, tambah Radiman, untuk Yaholil Mustapa, selaku koordinator daerah atau koordinator lapangan penyuplai bahan pokok menginisiasi pasokan pangan.

Sementara Nahdi dan Sugia selaku pendamping sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, aktif menjadi pemasok pangan.

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa tidak kurang dari 112 saksi.

"Tersangka ditahan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Mukomuko," tambah Radiman.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah adanya keluhan warga penerima bantuan mengenai buruknya kualitas beras yang dijual pada e-warung.

Sehingga penerima bantuan menjual kembali beras tersebut dengan harga yang murah kepada pemilik hewan peliharaan.

Koordinator lapangan dan pendamping di kecamatan diduga memonopoli harga dengan menaikkan harga jual. Di mana mereka menentukan sendiri harga untuk dijual di e-warung ke penerima bantuan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com