Mereka diduga menaikan harga jual bahan pokok hingga Rp 40.000 untuk satu item. Ditambah kualitas dari sembako tersebut tidak layak diterima oleh 3.400 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
Bantuan yang digulirkan untuk penerima pada 2019-September 2021, sebesar Rp200.000 per Kepala Keluarga (KK) yang dicairkan per triwulan. Uang itu dapat dibelanjakan di e-warung yang telah ditentukan sebelumnya.
Harga sembako yang dinaikan koordinator lapangan dan pendamping, diduga sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan sembako.
Misalnya, harga beras dijual Rp 90.000 per karung, dinaikan menjadi Rp 120.000, termasuk harga setiap item sembako yang dibeli penerima bantuan. Diduga mereka menaikkan harga kisaran Rp40.000 per item.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.