www.kompas.com
Kejaksaan Negeri, Mukomuko, Bengkulu menetapkan tiga tersangka korupsi anggaran bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) anggaran 2019-2021. Ketiga tersangka yakni Yaholil Mustapa, koordinator daerah atau koordinator lapangan penyuplai bahan pokok, lalu Nahdi dan Sugia selaku pendamping sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.(Kejari Mukomuko)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+