Salin Artikel

Kejari Mukomuko Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bantuan Pangan Non-tunai

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menetapkan tiga tersangka korupsi anggaran bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) anggaran 2019-2021.

Ketiga tersangka yakni Yaholil Mustapa, koordinator daerah atau koordinator lapangan penyuplai bahan pokok. Lalu Nahdi dan Sugia, pendamping sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Tiga orang itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Mukomuko, tidak kurang dari 7 jam, terhitung dari pagi hingga petang atau menjelang azan Magrib, pada Senin (5/12/2022).

"Kami telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko, tahun 2019-2021," kata Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Ketiga tersangka, kata Radiman, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk total anggaran secara keseluruhan BPNT tahun 2019-2021 sebesar Rp 40 miliar berasal dari APBN murni.

Ketiganya diduga menyimpangkan proses penyaluran bantuan dengan modus pengurangan kualitas bahan pangan beras, telur, sayuran, dan buah-buahan.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, negara mengalami kerugian  sebesar Rp 1 miliar

Peran masing-masing tersangka, tambah Radiman, untuk Yaholil Mustapa, selaku koordinator daerah atau koordinator lapangan penyuplai bahan pokok menginisiasi pasokan pangan.

Sementara Nahdi dan Sugia selaku pendamping sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, aktif menjadi pemasok pangan.

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa tidak kurang dari 112 saksi.

"Tersangka ditahan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Mukomuko," tambah Radiman.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah adanya keluhan warga penerima bantuan mengenai buruknya kualitas beras yang dijual pada e-warung.

Sehingga penerima bantuan menjual kembali beras tersebut dengan harga yang murah kepada pemilik hewan peliharaan.

Koordinator lapangan dan pendamping di kecamatan diduga memonopoli harga dengan menaikkan harga jual. Di mana mereka menentukan sendiri harga untuk dijual di e-warung ke penerima bantuan.

Mereka diduga menaikan harga jual bahan pokok hingga Rp 40.000 untuk satu item. Ditambah kualitas dari sembako tersebut tidak layak diterima oleh 3.400 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Bantuan yang digulirkan untuk penerima pada 2019-September 2021, sebesar Rp200.000 per Kepala Keluarga (KK) yang dicairkan per triwulan. Uang itu dapat dibelanjakan di e-warung yang telah ditentukan sebelumnya.

Harga sembako yang dinaikan koordinator lapangan dan pendamping, diduga sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan sembako.

Misalnya, harga beras dijual Rp 90.000 per karung, dinaikan menjadi Rp 120.000, termasuk harga setiap item sembako yang dibeli penerima bantuan. Diduga mereka menaikkan harga kisaran Rp40.000 per item.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/070602778/kejari-mukomuko-bengkulu-tetapkan-3-tersangka-korupsi-bantuan-pangan-non

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke