Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenal dari Medsos, Siswi SMP di Serang Banten Diperkosa Pria Pemabuk

Kompas.com - 29/11/2022, 17:02 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria pengangguran berinisial RA (19) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, tega memperkosa teman perempuannya berusia 13 tahun yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Dalam aksinya, RA terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Lalu ia melancarkan aksinya sebanyak dua kali kepada korbannya yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di pinggir jalan di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) malam.

Baca juga: Kakek Kandung Perkosa 2 Cucunya, Korban Trauma, Diamankan di Shelter Dinas Sosial

Pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban yang tak terima anaknya dirusak oleh pelaku yang baru dikenalnya.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orangtua kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria didampingi Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Yudha mengungkapkan, dari keterangan yang didapat, pelaku mengenal korban dari media sosial Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk bertemu pada Minggu (10/7/2022) malam.

Baca juga: Istri Jadi Pekerja Migran di Malaysia, Pria Asal Dompu Tega Perkosa Anak Kandung

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa dan Kecamatan Cikande.

Setibanya di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk pesta miras hingga mabuk.

Meski ada penolakan, korban tidak bisa menghindar karena terus menerus dipaksa pelaku.

"Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," ungkap Yudha.

Tanpa rasa bersalah, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, orangtua korban mencurigai anaknya setelah ada perubahan perilaku sejak malam kejadian.

Awalnya, kata Yudha, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya

Namun, berjalannya waktu dan didesak, korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialami.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

Regional
Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Regional
Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com