Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMP 2023: Jateng, Jabar, dan Yogyakarta Tak Sampai Rp 2 Juta

Kompas.com - 29/11/2022, 15:52 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Gubernur berbagai provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta para gubernur harus telah mengumumkan besaran UMP 2023 di wilayahnya maksimal Senin (28/11/2022).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengumuman dan penetapan UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, diperpanjang menjadi 28 November 2022, sedangkan UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) yang sebelumnya diumumkan paling lambat 30 November 2022, menjadi 7 Desember 2022.

Permenaker itu juga menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen, lebih rendah dari permintaan para buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPSI: Sesuai Target dan Tinggal Pengawasannya

Hingga saat ini, 34 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni sebesar Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen).

Sedangkan Jawa Tengah (Jateng) menjadi provinsi dengan UMP terendah yakni Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen).

UMP Jabar naik 7,88 persen

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMP Jabar tahun 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670.17.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Adapun besaran UMP Jabar 2023 diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Kalimantan, Provinsi Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan gubernur, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan, dikutip dari keterangan tertulis Humas Pemprov Jabar yang diterima Kompas.com pada Senin (28/11/2022).

Dalam penetapan UMP, Setiawan menjelaskan, terdapat tiga faktor yang menjadi pertimbangan, yakni besaran inflasi Jabar, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.

Berdasarkan formula penghitungan yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu, maka ditetapkanlah UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670.17.

Dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (29/11/2022), berikut ini daftar lengkap UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah:

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sumatera, Sumbar Catat Kenaikan Tertinggi

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  2. Papua: Rp3.864.696,00 (8,50 persen)
  3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
  5. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  8. Papua Barat: Rp 3.282.000
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  12. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  15. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
  16. Maluku Utara: Rp2.976.720,00 (4,00 persen)
  17. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  19. Maluku: Rp2.812.827,66 (7,39 persen)
  20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  23. Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  24. Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  25. Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  28. Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994,00 (7,54 persen)
  31. Jawa Timur: Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  32. Jawa Barat: Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  33. DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  34. Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com