KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Pelaku yakni Deo Daffa S (22) merupakan anak kedua dalam keluarga yang tewas karena diracun tersebut.
Ada tiga korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sudiro Gang Durian Dusun Prajenan pada Senin (28/11/2022) pukul 07.30 WIB.
Tiga korban adalah Abas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu) dan Dea Khairunisa (anak pertama).
Dari hasil penyelidikan polisi, para korban meninggal setelah menenggak minuman yang sudah dicampur zat racun oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas Diracun oleh Sang Anak di Magelang, Kepala Desa: Masih Enggak Percaya
Penetapan tersangka itu pun berdasarkan sejumlah kejanggalan yang diungkap polisi saat melakukan olah TKP.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun mengatakan, polisi menemukan kejanggalan-kejanggalan saat melakukan olah TKP yang menguatkan bahwa pelaku anak kedua korban.
Kejanggalan-kejanggalan itu di antaranya tidak ditemukan sisa muntahan para korban.
Selain itu, hanya tersangka yang menolak jenazah para korban diotopsi, padahal keluarga lainnya mengizinkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.