Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Myanmar Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Bebas dari Penjara, Segera Dideportasi

Kompas.com - 18/11/2022, 14:56 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar bebas dari Rutan Kelas IIB Dumai di Riau setelah menjalani masa hukuman. WNA tersebut segera dideportasi.

WNA Myanmar berinisial WH, ini sebelumnya dipenjara atas kasus pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia, tepatnya di wilayah Provinsi Riau.

"Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru telah menerima satu orang WNA asal Myanmar dari Kantor Imigrasi Dumai kemarin, Kamis (17/11/2022). WNA tersebut sebelumnya ditangkap atas kasus illegal fishing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Rezeki Putera Ginting kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: 3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka dan Laut Sulawesi

Ia menjelaskan, WNA tersebut telah selesai menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan di Rutan Dumai.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021, WH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009, Tentang Perikanan.

Setelah selesai menjalani masa hukuman dari Rutan Dumai, WH diserahkan oleh pihak Rutan kepada Imigrasi Dumai.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Dumai melakukan proses pemindahan dan pengawalan terhadap deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru untuk dideportasi ke negara asalnya.

"Saat ini masih menunggu jadwal pendeportasian WH. Sebab, proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan. Perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya," terang Rezeki.

Baca juga: DFW: 75 Kapal Asing Pencuri Ikan Diamankan Sepanjang 2021, Terbanyak Vietnam

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA di Indonesia.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap warga asing dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, dan turut mematuhi peraturan yang ada," tegas Jahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panjat Tiang Listrik Bertegangan Tinggi, Pria di Kalsel Ditemukan Tewas Tergantung

Panjat Tiang Listrik Bertegangan Tinggi, Pria di Kalsel Ditemukan Tewas Tergantung

Regional
Viral, Video Perundungan Wanita di Mess Tempat Hiburan Malam Ketapang

Viral, Video Perundungan Wanita di Mess Tempat Hiburan Malam Ketapang

Regional
Dewan Syuro PKB Kota Semarang Deklarasikan 'Wawan' Jadi Wakil di Pilkada 2024

Dewan Syuro PKB Kota Semarang Deklarasikan "Wawan" Jadi Wakil di Pilkada 2024

Regional
Wanita yang Tampar Polisi di Makassar Ditahan, Dijerat Pasal Penganiayaan

Wanita yang Tampar Polisi di Makassar Ditahan, Dijerat Pasal Penganiayaan

Regional
Sempat Baku Tembak, Pasukan TNI Akhirnya Kuasai Markas OPM di Maybrat

Sempat Baku Tembak, Pasukan TNI Akhirnya Kuasai Markas OPM di Maybrat

Regional
'Study Tour' Dilarang, Biro Wisata Banyumas Raya: Jangan Bunuh Kami

"Study Tour" Dilarang, Biro Wisata Banyumas Raya: Jangan Bunuh Kami

Regional
Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Regional
Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Regional
Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

Regional
Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Regional
Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Regional
Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Regional
PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com