BIMA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, akhirnya menetapkan pria berinisial ED (37) sebagai tersangka.
Warga asal Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu menjadi tersangka atas dugaan pembunuhan istrinya bernama Nurbaya (36).
Pelaku bahkan nekat merekayasa aksi jahatnya dengan cara membuang jasad korban ke tebing jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo.
Pada saat ditemukan warga pada Kamis (20/10/2022) lalu, aparat sempat menduga bahwa korban tewas setelah dibunuh komplotan begal.
Baca juga: Aniaya Bocah 8 Tahun hingga Babak Belur, IRT di Sumba Timur Ditetapkan Tersangka
"ED kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Jufrin menjelaskan, status tersangka ED ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Hasil penyelidikan menyatakan bahwa perbuatan ED memenuhi unsur kejahatan sebagaimana diatur Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kita jerat pasal 338 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: IRT di Bima yang Ditemukan Tewas di Tebing Jembatan Ternyata Dibunuh Suaminya
Dikatakan Jufrin, ED menghabisi nyawa istrinya karena kesal seringkali terlibat cekcok mulut.
Percekcokan mewarnai rumah tangga pasangan ini lantaran ED cemburu melihat sang istri kerap keluar rumah, meski hanya untuk berjualan keliling di perkampungan.
"Dalam proses penyelidikan, pelaku juga telah mengakui semua perbuatannya," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.