Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Berjamaah, 8 Anggota Komisioner Bawaslu Muratara Divonis Hukuman Berbeda

Kompas.com - 02/11/2022, 20:30 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap 8 anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Mereka terbukti menyelewengkan dana hibah pemilu yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Heppy Tarigan, Bawaslu Muratara mendapatkan dana hibah untuk Pemilu tahun anggaran 2019-2022 sebesar Rp 9,2 miliar.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Samudera Pasai, Seorang ASN Pemkab Aceh Utara Akan Diberhentikan Sementara

 

Saat dilakukan audit oleh BPK Sumatera Selatan, ditemukan penyelewengan dana sebesar Rp 2,5 miliar hingga 8 orang komisioner ini ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni Munawir selaku ketua Bawaslu Muratara, divonis 3 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 160 juta.

Sementara, dua orang komisionernya Paulina dan Muhammad Ali Asek masing-masing divonis 3 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp160 juta untuk Paulina dan Ali dikenakan Rp 155 juta.

Baca juga: Korupsi Libatkan Keluarga, KPK Gelar Bimtek untuk Pejabat Beserta Istri

Lalu Siti Zuhro sebagai Bendahara divonis 3 tahun 5 bulan dengan uang pengganti Rp 22 juta dan subsidair 2 tahun penjara.

Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Muratara Tirta Arisandi dihukum penjara 4 tahun dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 625 juta.

Sedangkan Aceng Sudrajat, staff Bawaslu Muratara dihukum lebih tinggi yakni 4 tahun 5 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Kukuh Reksa Prabu sebagai Staff Bawaslu Muratara divonis 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 45 juta.

Terakhir terdakwa Hendrik dikenakan hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 281 juta subsider 2 tahun kurungan.

“Memerintahkan para terdakwa agar tetap ditahan,” kata Heppy membacakan vonis, Rabu (2/11/2022).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

Pasal yang dikenakan, melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Setelah mendengar vonis, delapan terdakwa yang hadir secara virtual menyatakan pikir.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar para terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Oknum ASN Ternate Tertangkap Pakai Sabu-sabu di Depan Warkop di Jakarta, Ini Kata Pj Gubernur Malut

3 Oknum ASN Ternate Tertangkap Pakai Sabu-sabu di Depan Warkop di Jakarta, Ini Kata Pj Gubernur Malut

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P Survei Elektabilitas Ketua Gerindra

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P Survei Elektabilitas Ketua Gerindra

Regional
Warga Sukabumi Lihat Jejak Kaki di Kebun, Khawatir Milik Macan Tutul

Warga Sukabumi Lihat Jejak Kaki di Kebun, Khawatir Milik Macan Tutul

Regional
Kapal Karam Dihantam Badai, 9 Awak Berenang dalam Gelap

Kapal Karam Dihantam Badai, 9 Awak Berenang dalam Gelap

Regional
Longsor di Distrik Minyambouw Papua Barat, 1 Keluarga Tertimbun

Longsor di Distrik Minyambouw Papua Barat, 1 Keluarga Tertimbun

Regional
Mengenal Kawah Nirwana Suoh Lampung Barat yang Terbangun Setelah 91 Tahun

Mengenal Kawah Nirwana Suoh Lampung Barat yang Terbangun Setelah 91 Tahun

Regional
'Ball' Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Diamankan di Perairan Nunukan

"Ball" Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Diamankan di Perairan Nunukan

Regional
Wapres Ma'ruf Amin ke Bangka, 1.075 Personel Pengamanan Disiagakan

Wapres Ma'ruf Amin ke Bangka, 1.075 Personel Pengamanan Disiagakan

Regional
Pelantikan Pengurus Pusat, GP Ansor Usung Transisi Energi dan Ekonomi Digital

Pelantikan Pengurus Pusat, GP Ansor Usung Transisi Energi dan Ekonomi Digital

Regional
Longsor Saat Ibadah Minggu di Distrik Minyambouw, 4 Warga Tertimbun

Longsor Saat Ibadah Minggu di Distrik Minyambouw, 4 Warga Tertimbun

Regional
Kakak Vina Bingung dengan Pernyataan Polisi yang Hapus 2 Nama Pelaku dalam DPO

Kakak Vina Bingung dengan Pernyataan Polisi yang Hapus 2 Nama Pelaku dalam DPO

Regional
Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare, Pemprov Sumsel Optimistis Target Produksi 3,1 Ton GKG Tercapai

Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare, Pemprov Sumsel Optimistis Target Produksi 3,1 Ton GKG Tercapai

Regional
Sapi Terperosok ke dalam 'Septic Tank', Damkar di Ngawi Turun Tangan

Sapi Terperosok ke dalam "Septic Tank", Damkar di Ngawi Turun Tangan

Regional
Jelang Idul Adha 2024, Sapi di Kota Malang Diberi Jamu

Jelang Idul Adha 2024, Sapi di Kota Malang Diberi Jamu

Regional
Pembunuh Gajah Ditangkap di Aceh Utara, Gading Disita di Aceh Barat

Pembunuh Gajah Ditangkap di Aceh Utara, Gading Disita di Aceh Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com