Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Oknum ASN Ternate Tertangkap Pakai Sabu di Depan Warkop di Jakarta, Ini Kata Pj Gubernur Malut

Kompas.com - 27/05/2024, 04:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALUKU UTARA, KOMPAS.com- Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara Samsudin A.Kadir menanggapi tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ternate yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.

ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD tersebut ditangkap saat memakai sabu di depan warung kopi di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (22/5/2024).

"Kami serahkan dulu masalah hukum ini ke polisi, tentu saja mereka akan mendapatkan tindakan hukum," kata Samsudin, Minggu (26/5/2024), seperti dikutip dari Tribun Ternate.

Baca juga: Tangkap ASN Pemkot Ternate, Polisi Sita 0,16 Gram Sabu

Usut yang terlibat

Pj gubernur memastikan akan mengusut jika ada ASN lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dia juga memastikan para ASN yang terlibat mendapatkan sanksi etik.

"Yang ada keterlibatan yang tidak masuk dalam ranah hukum tapi masuk dalam ranah etik sebagai ASN tentu saja kita akan tindak," katanya.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba

3 jadi tersangka

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan tiga ASN di lingkungan Pemkot Ternate sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Mereka ditangkap saat mengunakan sabu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok.

Total ada satu klip sabu dengan berat kotor 0,16 gram.

Ketiganya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Ternate


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com